Manado Sulawesi Utara
Inilah Semua Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Manado Sulawesi Utara, Ada Pistol hingga Samurai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, melakukan pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras, obat-obatan, narkotika
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, melakukan pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras, obat-obatan, narkotika, senjata api dan puluhan pucuk senjata tajam perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Manado Selasa 15 November 2022 Siang.
"Pemusnahan ini adalah perkara -perkara yang sudah Inkracht dari bulan Januari hingga Oktober Tahun 2022. Perkara yang sudah Inkracht yang akan kita musnakan adalah sebanyak 203 perkara," ujar Kepala kejaksaan Negeri Manado, Esther Sibuea.
Menurut Esther, kebanyakan perkara yang masuk ke Kejari Manado adalah tindak pidana akibat memgkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus.
"Pelaku yang telah mengkonsumsi minuman keras kemudian melakukan kejahatan penusukan, penganiyayaan kemudian pengroyokan sampai pada pembunuhan," jelasnya. (Nie)
*Berikut semua barang bukti yang dimusnahkan Kejari Manado:
1. Sebanyak 203 Perkara yang ditangani.
2. Minuman keras jenis cap tikus sebanyak 1384 botol aqua ukuran 600 ml dari 2 perkara.
3. Minuman beralkohol jenis Segaran SYdan Valentine Bir sebanyak 5:244 botol, dari 2 perkara Cap Tikus sebanyak 19 dus yang masing-masing dus berisi 24, 1 perkara.
4. Senjata Tajam Jenis Pisau Badik Sebanyak 63 dari 63 Perkara.
5. Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Sebanyak 40.564 Butir dari 56 Perkara.
6. Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 111,32 Gram dari 36 Perkara.
7.Narkotika Jenis Ganja sebanyak 16,05 gram dari 2 perkara.
8. Sejata Api sebanyak 2 buah dan 2 perkara.
Siswa SMA di Manado Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Walikota Manado Andrei Angouw Lakukan Rapat Evaluasi Pendapatan Pajak Daerah |
![]() |
---|
Pekan Depan 2 Terdakwa Wanita di Kasus Skimming Bank SulutGo Jalani Sidang Tuntutan di Manado |
![]() |
---|
2 Terdakwa Skimming Bank SulutGo Hanya Dituntut Setahun Penjara, Begini Penjelasan Jaksa |
![]() |
---|
Air Minum Isi Ulang Sebagian Besar Tercemar Bakteri, Ini Kata Pemilik Depot di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|