Minsel Sulawesi Utara
Bupati Minsel Franky Wongkar Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
DPMPTSP Minsel menyelenggarakan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pengelolaan UMKM.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minsel melaksanakan acara sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.
Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, secara resmi membuka sosialisasi tersebut.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, Senin (14/11/2022)-Selasa (15/11/2022) di Hotel Sutan Raja Amurang, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minsel, Sulawesi Utara.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pengelolaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terlebih di Kabupaten Minsel.
Ini semua melengkapi proses perizinan usaha, pengembangan, dan pengelolaan UMKM.
Selain itu di dalam sosialisasi ini pihak DPMPTSP Minsel juga menfasilitasi mereka dengan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan menengah keatas.
Baca juga: Skuad Timnas Kosta Rika di Piala Dunia 2022 Qatar, Andalkan Tiga Pemain Senior Lawan Tim Raksasa
Baca juga: Daftar Kasus Pencurian yang Diungkap Jajaran Polda Sulawesi Utara di Tahun 2022
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 10 yaitu wajib untuk memberdayakan UMKM.
"Tetapi yang terpenting pihak DPMPTSP memperlengkapi sistem perizinan mereka, seperti halnya mereka belum ada dasar Nomor Izin Berusaha (NIB) itu perlu diterbitkan dan memenuhi standar yang harus dipenuhi oleh pelaku-pelaku usaha dalam izin usaha, itu harus ada IRT," ujar Kepala DPMPTSP Minsel, Ronald H Paat.
Untuk itu, sosialisasi ini juga menghadirkan Dinas Kesehatan Minsel dan Dinas Lingkungan Hidup Minsel.

"Diingatkan NIB ini diterbitkan oleh lembaga OSS yaitu yang sudah melakukan perubahan sistem sejak tahun lalu dan menjadi OSSRBA. Maksudnya sistem jaringan secara elektronik yang berbasis risiko. Jadi sistem yang menentukan apakah risiko rendah, menengah, dan tinggi. Yang pasti kalau UMKM pastinya risiko rendah," tandasnya.
Pihaknya tetap mengawal UMKM karena sektor ini menjadi penyanggah ekonomi masyarakat daerah.
Hal tersebut agar tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dapat meningkat dengan memberikan lapangan pekerjaan.
Baca juga: Ketua Pobsi Bitung Katakan, Pebiliar yang Raih Emas di Porprov Sulut 2022 Dapat Bonus Rp 10 Juta
Baca juga: Gempa Terkini Malam Ini Selasa 15 November 2022, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya
"Penerbitan NIB tidak ada pembayaraannya, kecuali sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2012 yang ada pungutan retribusi tertentu. Contoh pengurusan INB, izin trayek, itu semuanya masuk di retribusi, kecuali fiskal. Misalkan PT itu berapa yang pasti sesuai aturan yang berlaku. NIB tidak ada jangka waktunya atau masa expirednya, kecuali akan merubah usahanya, barulah itu akan diganti pula NIB nya, sebelumnya NIB itu sama dengan SIUP," jelas Paat.
Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.(*)