Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasib Sulastri Irwan Pasca Digugurkan Dari Calon Polwan Padahal Peringkat 4, Mengadu ke Ombudsman

Sorotan ini, lantaran Sulastri Irwan salah satu Casis Bintara Polri gelombang ke 2 dinyatakan gugur.

Editor: Alpen Martinus
Tribunternate.com/Randi Basri
Sulastri Irwan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis di Maluku mendadak viral di media sosial lantaran mengaku digagalkan menjadi calon Polwan.

Gadis yang bernama Sulastri Irwan mencurahkan isi hatinya usai gagal jadi Polwan.

Ia mengadu, lantaran saat pengumuman ia berada di peringkat 4.

Baca juga: Fakta Sulastri Irwan, Anak Petani yang Namanya Dicoret Jadi Casis Polri, Padahal Peringkat 3

Sosok Sulastri Irwan, anak petani di Maluku Utara yang digugurkan meski lolos tes Bintara Polri.
Sosok Sulastri Irwan, anak petani di Maluku Utara yang digugurkan meski lolos tes Bintara Polri. (Facebook/Sulastri Irwan)

Namun anehnya, setelah itu ia dinyatakan gugur dan namanya diganti dengan nama orang lain.

Sulastri Irwan mengaku sejak melakukan pengaduan tersebut, ia mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.

Dari Polda Maluku menyatakan bahwa ia digugurkan lantaran usia sudah melebihi batas.

namun ia tak mudah menyerah, lantaran heran mengapa tak gugur sejak awal.

Beberapa waktu lalu, nama Sulastri Irwan sempat menjadi perbincangan hangat publik.

Baca juga: Anaknya Digugurkan Jadi Polwan, Ibunda Sulastri Irwan: Apakah Anak Petani Tak Pantas Jadi Polri?

Bagaimana tidak, kisahnya viral soal Sulastri Irwan yang dinyatakan gagal menjadi calon polwan di Polda Maluku Utara.

Beruntungnya, kini pihak Polda Maluku Utara akan memutuskan nasib Sulastri Irwan pada Senin (14/11/2022).

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Sulastri Irwan, M Bahtiar Husni mengatakan, dari informasi yang dia dapatkan, pada Senin (14/11/2022), Polda Maluku Utara akan memutuskan nasib kliennya.

“Benar, besok (Senin) Bapak Kapolda akan sampaikan hasilnya di Polda Maluku Utara,” kata Bahtiar dikutip dari TribunTernate.com.

Baca juga: Nasib Sulastri Irwan, Anak Petani yang Gagal Jadi Polwan Meski Lolos Tes, Ini Kata Polda Malut

“Kita menunggu saja besok (Senin), insya Allah hasilnya memuaskan dan jadi kabar baik untuk keluarga,” harapnya.

Sebelumnya, dikatakan kuasa hukum, Sulastri Irwan mengaku mendapat teror di media sosial usai video yang diunggahnya viral.

“Memang ada beberapa akun-akun palsu mengancam atas tindakan yang disampaikan klien saya,” kata Bahtiar.

Bahtiar menyebut, salah satu ucapan kepada Sulastri, yakni "Hati-hati dengan kamu punya argumen yang dikatakan dalam video yang sudah beredar viral.

Sebagai kuasa hukum, Bahtiar menyakini jika teror tersebut bisa dilaporkan dan masuk dalam pasal pencemaran nama baik.

"Yang tadinya ingin lulus pada akhirnya gagal lagi".

Selain itu, sempat disebutkan kalimat bernada ancaman, "Tinggal menunggu waktu saja maka situasi akan terbalik”.

Lebih lanjut, Bahtian mengungkapkan dari sisi hukum hal tersebut bisa masuk dalam ancaman karena kliennya diteror dengan nomor atau akun-akun yang tidak dikenal.

Bahtiar menilai, ancaman-ancaman tersebut merupakan bagian dari kepanikan.

Kasus Sulastri Calon Polwan Gagal

Diketahui sebelumnya, Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.

Bachtiar Husni, kuasa hukum itu, mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya.

Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.

Polda Maluku Utara memberikan keterangan resmi terkait dengan penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri tahap II tahun 2022.

Yang disorot oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.

Sorotan ini, lantaran Sulastri Irwan salah satu Casis Bintara Polri gelombang ke 2 dinyatakan gugur.

Dengan alasan faktor usia, padahal menempati urutan tiga, sampai pada pengumuman pantukhir.

"Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertantangan dengan usia, "kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya, setelah di cek, memang usia yang bersangkutan sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung saat buka pendidikan 25 Juli 2022.

Michael mengakui, kesalahan ini adalah kesalahan yang akan dievaluasi karena harusnya disampaikan sejak awal test.

"Iya memang, harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah mengimput, "akunya.

Untuk itu dengan kejadian ini, kedepannya akan jadi bahan evaluasi.

Dia juga menyebut, masalah penerimaan tidak ada titipan anggota Polri. Yang sengaja diluluskan dalam penerimaan.

"Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas " ujarnya.

Selian itu, Polda Maluku Utara juga mengaku siap menjawab masalah aduan, keluarga Sulastri Irwan.

"Kami siap untuk menjawab, aduan Pak Kapolda ke Ombusman, "katanya, Senin (7/11/2022).

Dia menyebut, Polda Maluku Utara belum tahu, isi laporan tersebut, tapi siap berikan penjelasan.

Di samping itu juga, saat ini pihaknya masih berpegang dengan aturan pusat.

Di mana yang bersangkutan Sulastri Irwan, jika berdasarkan aturan pusat, tidak bisa melebihi umur 23 tahun.

Sedangkan yang bersangkutan, sudah lewat 1 bulan 21 hari, dan itu berdasarkan aturan panitia pusat.

"Jadi saat ini kami berpatokan sesuai aturan pusat, soal penerimaan ini, "pungkasnya.

Pengakuan Sulastri Irwan

Kepada TribunTernate.com, Sulastri Irwan menceritakan apa yang dialaminya. Dia dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022.

Setelah dinyatakan lulus, ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.

"Setelah pengumuman, Kita semua diminta untuk apel. Apel dan apel terus di Polda, "katanya, Senin (7/11/2022).

Setelah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan.

Dari panggilan itu katanya, umurnya telah melewati batas yang ditentukan, di mana lahir pada 04 Juni 1999.

"Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, "ucapnya.

Dengan begitu ia menyebut, dirinya ditahan di Polres Ternate, tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.

Dia pun menunggu dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidang.

Setelah menerima surat di bulan November 2022 ini, berisi pergantian peserta Bintara Polri.

Isi dalam surat itu, tidak dituangkan dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus).

Tetapi dalam ruangan sidang, barulah ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.

"Isi suratnya dari Polda Maluku Utara, dalam persidangan mereka tanya, papa kerja apa."

"Saya bilang, papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah, "katanya dengan sedikit mengusap air matanya.

Dalam persidangan Polda Maluku Utara mengungkap, Sulastri Irwan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Karena umur dirinya telah melewati, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.

"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga."

"Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara, "ungkapnya.

Karena dirinya dianggap tidak memenuhi syarat dalam persidangan, namanya diblok dan digantikan dengan Rahima Melani Hanafi.

Di mana nama tersebut diketahui, merupakan ponakan salah satu perwira berpangkat AKBP, yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.

Saat itu juga, Sulastri ingin berbicara untuk memberi saran, hanya saja dirinya ingin menunggu sidang selesai.

"Dong (mereka) bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling."

"Saya mau berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, saya langsung bilang pak saya tidak gila."

"Saya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi dong tra kase (mereka tidak kasih) kesempatan untuk bicara, "tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved