Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan

Mahasiswa Unpad Dihabisi Teman yang Menyamar Jadi Ojol, Geram Foto Akan Disebar

Mahasiswa Unpad tega menghabisi temannya sendiri karena geram fotonya akan disebarkan.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Mahasiswa Unpad Dihabisi Teman yang Menyamar Jadi Ojol, Geram Foto Akan Disebar 

Diketahui, pelaku merupakan teman korban yang mengaku kecewa lantaran korban berniat akan menyebarkan foto-foto pelaku.

Karena hal inilah, pelaku malakukan rencana pembunuhan terhadap korban.

"Sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam," jelasnya.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau.

"Begitu masuk langsung terlibat cekcok dan menusukan pisaunya itu ke leher korban," katanya.

Ilustrasi pembunuhan - Mahasiswa Unpad menghabisi nyawa sang teman.
Ilustrasi pembunuhan - Mahasiswa Unpad dihabisi teman sendiri. (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Ketika ditemukan warga, korban masih belum meninggal dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandardinata, Soreang.

Namun saat berada di RSUD Soreang korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah mendapatkan laporan Polresta Bandung langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian mencatat keterangan dari saksi-saksi, membawa korban ke rumah sakit, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku," jelasnya dikutip dari TribunJabar.com.

Barang bukti yang dimiliki pelaku sempat akan dihilangkan, namun berhasil diamankan petugas.

Barang bukti yang diamankan yakni pisau, sepeda motor dan jaket ojek online.

"Kemudian tersangka mencoba menghilangkan barang bukti motornya, dan sajamnya. Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui Tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di Tokopedia," jelasnya.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.

"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," jelasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Lutfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/M Elgana Barokah)

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Mayat 1 Keluarga di Kalideres, Tak Ditemukan Darah, Sudah Lama Tak Makan dan Minum

Baca juga: Kesaksian Adik Kandung, Ungkap Kondisi Keuangan Satu Keluarga yang Diduga Meninggal Karena Kelaparan

Artikel ini tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved