Sulawesi Utara
Warga Sulawesi Utara Senang dengan Kebijakan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun: Ini Sangat Memudahkan
Warga Sulawesi Utara menyambut antusias aturan masa berlaku paspor 10 tahun. Biayanya pun tidak berubah. Berikut penjelasan Kantor Imigrasi Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Manado, Sulawesi Utara, terus berjalan dengan baik.
Tak sedikit warga yang mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi.
Rizky, warga Winangun, adalah salah satu warga yang pada Kamis (10/11/2022) tengah mengurus paspor untuk berlibur ke Jepang.
Saat ditemui di Kantor Imigrasi, dia mengaku baru mengetahui jika masa berlaku paspor sudah diperpanjang sampai 10 tahun.
"Saya baru tahu soal tersebut, tapi bagi saya ini adalah salah satu langkah yang bagus, karena ini tidak merepotkan warga agar tidak selalu memperpanjang selalu masa berlaku paspor," jelasnya.
Dia pun mengajak warga lainnya untuk segera membuat paspor mengingat adanya kebijakan masa berlaku 10 tahun.
Baca juga: Kisah Pilu, D-CRUNCH Resmi Bubar, Setelah Satu Persatu Membernya Hengkang, Agensi Beri Tanggapan
Baca juga: Pencuri Kendaraan Bermotor di Manado Rata-rata Pemain Lama, Ada yang Ditembak Lebih dari 2 Kali
"Jadi mumpung sekarang ada kebijakan baru dari pemerintah mari kita sama-sama membuat pasport,"
Diketahui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
Kebijakan ini dilaksanakan mulai Rabu (12/10/2022).

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, (29/9/2022).
Di Kota Manado, Sulawesi Utara, animo masyarakat untuk membuat paspor mengalami kenaikan.
Kepala Kantor Imigrasi Manado, Muh Akmal, menerangkan bahwa sampai hari ini tercatat sudah ada 828 paspor yang diterbitkan.
Baca juga: Sam Sachrul Mamonto Lantik Pengurus Karang Taruna Kabupaten Boltim Sulawesi Utara
Baca juga: Tahun 2022 Polresta Manado Sulawesi Utara Sukses Tangkap 12 Pencuri Kendaraan Bermotor
"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik," jelasnya Selasa (8/11/2022)
Akmal menambahkan, saat ini pihaknya masih meyosialisasikan ke masyarakat agar bisa mengetahui lebih luas tentang harga paspor dengan masa berlaku 10 tahun itu.
"Jadi mungkin melalui penyebarluasan informasi ini, masyarakat bisa mengerti agar saat datang ke Kantor Imigrasi sudah mengerti tentang prosedurnya," jelasnya.

Menurutnya, saat ini kebanyakan masyarakat lebih memilih membuat e-paspor daripada paspor biasa.
"Jadi mungkin ada kelebihan dari e-paspor yaitu di Negara Jepang ada peraturan khusus tapi harus dilaporkan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia lebih dahulu," jelasnya.(*)
Pantas 100 Personel Brimob Polda Sulawesi Utara Dikirim ke Sulteng, Ternyata Lakukan Tugas Ini |
![]() |
---|
100 Personel Brimob Polda Sulawesi Utara Dikirim ke Sulawesi Tengah, Amankan Lokasi PT GNI |
![]() |
---|
PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk Kembangkan Bisnis, Tandatangan Kontrak Kerjasama dengan NAV Karaoke |
![]() |
---|
Promo AHASS, Layanan Fast Checkup Cuma Bayar Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Amelia Ngantung Camat Matuari Sulut Kaget Diminta Menteri PUPR Gunting Pita Jembatan Gantung |
![]() |
---|