Breaking News
Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Polisi Terima 18 Laporan Curanmor, Data Polresta Manado Sepanjang Tahun 2022

Data terbaru kasus curanmor di Kota Manado Sulawesi Utara. Update hingga hari ini.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Nielton Durado
Barang bukti sepeda motor yang disimpan di Mapolresta Manado. Berikut data kasus curanmor sepanjang tahun 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update info kasus curanmor di Kota Manado Sulawesi Utara.

Polisi terima 18 laporan curanmor sepanjang tahun 2022. 

"Laporan yang masuk ke kami itu ada 18 kasus," ujar Kasie Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.

Agus Haryono mengatakan dari total jumlah kasus tersebut, sebagian besar sudah berhasil diungkap.

Beberapa tersangka yang ditangkap melakukan aksinya di sejumlah tempat. 

"Ada satu tersangka yang TKP nya lebih dari lima (lokasi)," kata Agus Haryono.

Agus Haryono meminta masyarakat Manado Sulawesi Utara berhati-hati.

Selalu menjaga kendaraan roda dua atau sepeda motor masing-masing.

"Kalau bisa kunci setir dan tambah kunci double.

Apalagi sekarang ini sudah akhir tahun," kata Agus Haryono. (Nie)

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pencurian

Ancaman hukuman kasus pencurian diatur dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Tepatnya ada dalam:

Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. pencurian ternak;

2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:

5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru lainnya di: Tribun Manado

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved