Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Sulastri Irwan, Anak Petani yang Lolos Bintara Polri Tapi Digugurkan, Diganti Ponakan AKBP

Simak sosok Sulastri Irwan, seorang anak petani yang digugurkan menjadi polwan di Maluku Utara.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ TribunTernate.com
Sosok Sulastri Irwan, Anak Petani yang Lolos Bintara Polri Tapi Digugurkan, Diganti Ponakan AKBP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Sulastri Irwan kini mendapat perhatian publik.

Sulastri Irwan merupakan calon siswa (casis) polisi wanita (polwan) yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2022, di Polda Maluku Utara.

Dikutip dari TribunTernate.com, Sulastri Irwan telah dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir.

Sulastri Irwan, perwakilan dari Polres Kepulauan Sula dengan peringkat ketiga itu pun akan mengikuti pendidikan Gelombang I pada tahun 2023 .

Sulastri Irwan (kanan) seorang anak petani asal Kepulauan Sula yang dinyatakan tidak lulus seleksi Polda Maluku Utara, Senin (7/11/2022).
Sulastri Irwan (kanan) seorang anak petani asal Kepulauan Sula yang dinyatakan tidak lulus seleksi Polda Maluku Utara, Senin (7/11/2022). (Tribunternate.com/Randi Basri)

Tetapi tiba-tiba Sulastri Irwan dinyatakan gugur, karena usianya disebut telah melebihi ambang batas.

Kabar bahagia berubah menjadi kesedihan Sulastri Irwan bersama kedua orang tuanya.

Diketahui Sulastri Irwan merupakan anak seorang petani asal Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Nama Sulastri Irwan ternyata dengan seorang sosok perempuan keponakan AKBP.

Perempuan tersebut berada di posisi peringkat keempat atas nama Rahima Melani Hanafi.

Kepada TribunTernate.com, Sulastri Irwan menceritakan apa yang dialaminya. Dia dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022.

Setelah dinyatakan lulus, ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.

"Setelah pengumuman, Kita semua diminta untuk apel. Apel dan apel terus di Polda, "katanya, Senin (7/11/2022).

Setelah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan.

Dari panggilan itu katanya, umurnya telah melewati batas yang ditentukan, di mana lahir pada 04 Juni 1999.

"Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, "ucapnya.

Dengan begitu ia menyebut, dirinya ditahan di Polres Ternate, tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.

Dia pun menunggu dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidang.

Setelah menerima surat di bulan November 2022 ini, berisi pergantian peserta Bintara Polri.

Isi dalam surat itu, tidak dituangkan dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus).

Tetapi dalam ruangan sidang, barulah ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.

"Isi suratnya dari Polda Maluku Utara, dalam persidangan mereka tanya, papa kerja apa."

"Saya bilang, papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah, "katanya dengan sedikit mengusap air matanya.

Dalam persidangan Polda Maluku Utara mengungkap, Sulastri Irwan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Karena umur dirinya telah melewati, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.

"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga."

"Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara, "ungkapnya.

Karena dirinya dianggap tidak memenuhi syarat dalam persidangan, namanya diblok dan digantikan dengan Rahima Melani Hanafi.

Di mana nama tersebut diketahui, merupakan ponakan salah satu perwira berpangkat AKBP, yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.

Saat itu juga, Sulastri ingin berbicara untuk memberi saran, hanya saja dirinya ingin menunggu sidang selesai.

"Dong (mereka) bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling."

"Saya mau berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, saya langsung bilang pak saya tidak gila."

"Saya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi dong tra kase (mereka tidak kasih) kesempatan untuk bicara, "tandasnya. 

Pihak Kuasa Hukum Datangi kantor Polda Maluku Utara

Pihak kuasa hukum, Sulastri Irwan mendatangi kantor Polda Maluku Utara, Senin (8/11) kemarin.

"Hari ini kami dan rekan-rekan datang lagi ke Polda untuk tanya kepastian, "ucap Kuasa Hukum, Bahtiar.

Kedatangannya untuk menanyakan nasib kliennya, seorang Casis bintara asal Kepulauan Sula itu.

"Alhamdulillah, tadi kami juga langsung diterima Karo SDM Polda Maluku Utara, "katanya.

Dirinya mengaku, dengan koordinasi ini nanti hasilnya, akan disampaikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara.

"Kami juga berterimakasih kepada Karo SDM sudah terima kami, dan kami berharap hasil yang akan disampaikan."

"Pak Kapolda waktu dekat, bisa jadi kabar bahagia keluarga klien saya, "harapnya.

Terpisah, Karo SDM Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Juli Agung Pramono angkat bicara.

"Hasilnya jangan saya yang sampaikan, nanti Pak Kapolda yang sampaikan hasilnya."

"Rencananya hari Sabtu atau Minggu ini, dan akan dibacakan ke yang bersangkutan dan keluarganya, "pungkasnya.

Minta Kapolri Copot Jabatan Karo SDM Polda Maluku Utara

HUKUM: Karo SDM Polda Maluku Utara, Kombes Pol Juli Agung Pramono, Rabu (9/11/2022). Menurut Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Maluku Utara Hendra Karianga, Kapolri harus mengambil sikap untuk mencopot jabatan Karo SMD dari Kombes Pol Juli Agung Pramono, buntut digugurkannya seorang Casis Bintara Polri, Sulastri Irwan.
HUKUM: Karo SDM Polda Maluku Utara, Kombes Pol Juli Agung Pramono, Rabu (9/11/2022). Menurut Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Maluku Utara Hendra Karianga, Kapolri harus mengambil sikap untuk mencopot jabatan Karo SMD dari Kombes Pol Juli Agung Pramono, buntut digugurkannya seorang Casis Bintara Polri, Sulastri Irwan. (Tribunternate.com/Randi Basri)

Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Maluku Utara Hendra Karianga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, copot jabatan Karo SDM Polda Maluku Utara, dari Kombes Pol Juli Agung Pramono.

Permintaan itu dinilai relevan, karena Karo SDM Polda Maluku Utara diduga lalai, gegara menggugurkan Sulastri Irwan.

Padahal, Sulastri Irwan sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir.

"Kalau yang bersangkutan sudah lulus, tidak boleh lagi di batalkan, tetap saja harus di ikutkan pendidikan sampai selesai."

"Sudah jelas terlihat pada tes verifikasi adimistrasi, kemudian sudah dinyatakan lulus."

"Dasar apa mau dibatalkan kelulusan orang itu, kalau secara hukum dasar bagimana, "paparnya, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya, kalau di batalkan yang membatalkan itu, bisa di tuduh melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak ada alasan Sulastri Irwan tetap di loloskan, kenapa kalau waktu seleksi adimistrasi tidak di gugurkan.

"Ini sudah ikut tes kemudian sudah di umumkan lolos kenapa di batalakan, negara kita adalah negara hukum kenapa di batalkan, "tegasnya.

Polda Maluku Utara bisa di tuntut, Kapolri jangan diam, semua harus di bersikan.

Sebab Kapolri pernah mengumumkan, bahwa tes tampa biaya dan harus bersih.

"Polda bisa di tuntut, Kapolri harus evalusasi Karo SDM, kemudian yang bersangkutan harus di luluskan, "tandasnya. (*)

(TribunTernate.com/Randi Basri)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved