Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok AH Wanita Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah, Pemegang Kartu Kuning dari RSJ

AH (24) pemeran wanita berkebaya merah dalam video dewasa yang viral di TikTok dan Twitter, diketahui sempat memperoleh kartu kuning

Editor: Alpen Martinus
HO
Pemeran video Wanita Kebaya Merah produksi 92 video 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap siapa sebenarnya sosok wanita berkebaya merah.

Ia viral lantaran video dewasa yang belakangan banyak dibicarakan orang.

Polisi memberikan inisial namanya AH masih berusia 24 tahun.

Baca juga: Tarif Video Kebaya Merah yang Ditawarkan Kedua Pemeran, Pelanggan Bisa Request


Video wanita kebaya merah saat diamankan polisi bersama sejak Minggu (4/11/2022) di Surabaya. (TribunJatim.com/Tribunnews)

Dalam video berdurasi 16 menit tersebut, ia memerankannya bersama seorang pria bernama ACS.

Mereka berdua kini sudah ditangkap dan diamankan Polda Jatim.

Ada fakta baru, ternyata wanita tersebut pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

namun belum diketahui pengobatan apa yang dijalani.

Baca juga: Pengakuan Pemeran Wanita di Video Asusila Kebaya Merah, Pelanggan Bisa Pesan Kostum

Polisi masih akan mendalami informasi tersebut agar mendapatkan data yang valid.

AH (24) pemeran wanita berkebaya merah dalam video dewasa yang viral di TikTok dan Twitter, diketahui sempat memperoleh kartu kuning, atau tanda pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan.

Surat kuning tersebut diperoleh AH setelah sempat melakukan pengobatan di sebuah Rumah Sakit Jiwa (RSJ), yang berlokasi di Kota Surabaya .

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tak menampik adanya temuan baru dari penyidik tersebut.

Baca juga: Icha Ceeby, Wanita Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Pernah Jadi Korban Kebejatan Ayah Tiri

Namun, saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari penyidik mengenai keterangan dan penjelasan atas temuan kartu Kuning yang dimiliki oleh AH.

Dalam waktu dekat, penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mantan Kapolsek Wonokromo itu, memastikan akan melansir penjelasan tersebut pada Kamis (10/11/2022) besok.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved