Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Sat Lantas Kotamobagu Sulawesi Utara Berikan Bimbel Gratis Kepemilikan SIM Kepada Masyarakat

Layanan bimbingan belajar (Bimbel) secara gratis kepada masyarakat dalam pengurusan SIM.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Chintya Rantung
IST
Layanan bimbingan belajar (Bimbel) secara gratis kepada masyarakat dalam pengurusan SIM. 

TRIBUMANADO.CO.ID - Dalam upaya Polri memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat berbagai inovasi diciptakan untuk tujuan memberikan kemudahan seperti halnya dalam penerbitan surat ijin mengemudi.

Salah satunya dengan membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) secara gratis kepada masyarakat dalam pengurusan SIM.

Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Resmikan 2 Bendungan di Sulawesi Utara

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat 11 November 2022, Leo Jangan Menyalahkan, Virgo Terlalu Posesif

Layanan Bimbel ini telah dibuka secara serentak oleh jajaran Satuan Lalu Lintas se-Indonesia termasuk di Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Lantas IPTU Shirley B. Mangelep, menjelaskan bahwa bimbingan belajar ini merupakan inovasi Polri yang bertujuan untuk dapat mempermudah penerbitan SIM kepada warga masyarakat, Rabu (9/11/2022).

"Kami berinovasi dengan membuka bimbingan belajar secara gratis agar sebelum melakukan ujian pengurusan surat ijin mengemudi, masyarakat dapat terlebih dahulu memahami tata cara pengurusan yang benar sehingga dapat dengan mudah memperoleh SIM," jelas Shirley.

"Tentunya hal ini juga agar masyarakat dapat memahami dengan baik cara mengemudi yang baik dan benar serta bisa lebih disiplin berkendara sebelum diterbitkan SIM," pungkasnya.

Kasat Lantas juga menambahkan bimbel yang diberikan tak hanya secara gratis namun masyarakat akan diberikan kisi-kisi dan panduan oleh petugas tentang ujian pembuatan SIM.

Baca juga: Sosok David Sumendap, Pengusaha Kaya yang Diduga Pacar Baru Lydia Kandou

Baca juga: 73 Obat Sirup yang Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG, Ada Domperidone, OBH Afi hingga Paracetamol

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved