Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Tahun 2022, Polres Minahasa Tangani 35 Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Penganiayaan Paling Banyak

Tahun 2022, Polres Minahasa Tangani 35 Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Penganiayaan Paling Banyak.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Majer Lumantow
Tahun 2022, Polres Minahasa Tangani 35 Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Penganiayaan Paling Banyak 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sepanjang Tahun 2022 Polres Minahasa telah menangani 35 kasus laporan kekerasan terhadap Anak.

Jumlah ini menurun dari sebelumnya tahun 2021 tercatat 46 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 22 kasus aniaya dan 24 kasus cabul.

Sementara, tahun 2022, dari bulan Januari hingga bulan Oktober tahun 2022, terdapat 35 kasus khusus kekerasan terhadap anak dan selesai ditangani melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ).

Kasat Reskrim AKP Edi Susanto melalui Kanit PPA Polres Minahasa Ipda Yuli Oraile pun mengungkapkan jumlah kasus dari Januari-Oktober 2022 di Unit PPA Polres Minahasa.

"Ya, untuk total kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang kita tangani sampai bulan Oktober tahun 2022 berjumlah 35 kasus," ujar Kanit Yuli kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (8/11/2022).

Dirinya membeber, dari kasus tersebut terbanyak adalah kasus aniaya atau kekerasan terhadap anak dengan 22 kasus dan 13 kasus cabul.

"Paling banyak adalah kasus aniaya anak, kemudian penganiayaan terhadap perempuan 14 kasus.

Diikuti percabulan yakni 13 kasus, kemudian Anak Berhadapan Dengan Hukum 6 kasus dan KDRT 9 kasus," beber Kanit PPA.

"Sedangkan, untuk kasus pornografi minim," sambung Kanit PPA.

Kata dia, terbaru adalah kasus pelecehan di Kecamatan Kombi, dan Langowan yang ditangani.

Dikatakannya, memang untuk jumlah laporan dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup banyak terjadi di Minahasa.

Semua pelaku telah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. 

"Jadi setiap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.

juga pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," papar Kanit PPA

Untuk itu, dirinya meminta peran serta orang tua dan masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan edukasi kepada perempuan dan anak remaja dilingkungan masing-masing.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved