Sulut Maju

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Golkan Perda Pengelolaan TPA Sampah Regional

IST
Olly Dondokambey mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional.

Hasilnya Rancangan Perda itu pun tuntas dibahas bersama Panitia Khusus DPRD bersama tim ahli.

Olly Dondokambey mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) hgfhfgh
Olly Dondokambey mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional.

5 Fraksi di DPRD Sulut pun sepakat menyetujui Rancangan Perda itu ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna di Gedung Cengkih, Kairagi, Kota Manado, Selasa (8/11/2022).

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengatakan Perda Pengelolaan TPA Sampah Regional untuk menjadi landasan hukum dalam bertindak melakukan pembangunan dan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan TPA Sampah Regional di Daerah.

Dalam pengelolaannya, Olly Dondokambey mengatakan, metode digunakan ramah lingkungan, sistematis, dan terpola dengan baik, mulai dari pengangkutan, penampungan sementara, sampai pada pengelolaan sampah pada TPA Regional.

"Diharapkan Perda bisa mewujudkan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, terjaganya kelestarian alam, serta hasil dan residu dari pengelolaan sampah yang dilakukan pada TPA Sampah Regional membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat," kata Mantan Anggota DPR RI ini.

Olly Dondokambey mengajukan Rancangan Peraturan Dahfhfghfgh
Olly Dondokambey mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional.

Provinsi Sulut sudah memiliki TPA Regional di Iloilo, Wori, Minahasa Utara nantinya jadi tempat memproses sampah dari Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa.

Rencananya TPA Regional ini bisa menampung 800 ton sampah per hari.

TPA Regional mengadopsi sistem pengolahan sampah sanitary landfill, selain itu di lokasi ini kata Alexander Wattimena akan dibangun Pabrik Pengolahan Sampah yang bisa dimanfaatkan untuk penghasil tenaga listrik.

TPA Regional Mamitarang berlokasi di Kecamatan Wori, Minahasa Utara dengan area landfill seluas 7,2 Ha.

Pekerjaan konstruksi dilaksanakan sejak Desember 2020 dengan biaya APBN (MYC 2020-2022) sebesar Rp 128,5 miliar.

Lingkup pekerjaan terdiri dari pembangunan zona landfill, instalansi pengolahan lindi, unit perkerasan jalan operasional, unit gerbang TPA dan pintu portal, pos jembatan timbang, unit kantor pengelola, unit garasi dan bengkel alat berak dan truk, dan unit tempat cuci truk.

Olly Dondokambey mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) jgghjghjjgj
Olly Dondokambey mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional.

Selain itu juga sedang dilakukan review untuk rencana pembangunan unit sorting, unit composting, serta pekerjaan biodigester dan sarana pelengkap.

Lokasi TPA Regional Mamitarang berada sekitar 11,2 km dari Bandara Sam Ratulangi Manado dan 14,7 km dari pusat Kota Manado dengan waktu tempuh sekitar 36 menit melalui jalur darat.

Keberadaan TPA ini diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi pengembangan kawasan wisata Manado - Bitung - Likupang sebagai salah satu DPSP yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. (adv)

Baca juga: Oknum Polisi Tepergok Warga Selingkuh Dengan Istri Anggota TNI, Menyusup Tengah Malam

Baca juga: Sosok Icha Ceeby, Perempuan Pemeran Video Kebaya Merah, Model Cantik Asal Malang