Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

BO Pemuda Toliang Oki Minahasa Sulawesi Utara Akui Perbuatannya, Sempat Janjikan akan Nikahi Korban

Pria asal Toliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Hesly Marentek/Tribun Manado
BO saat diintrogasi di Mapolsek Tomohon Tengah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda berinisial BO (23) ditangkap Polisi.

Pria asal Toliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Korbannya pun yakni mawar (disamarkan) yang baru berusia 15 tahun asal Kota Tomohon.

BO saat digiring ke Mapolsek Tomohon Tengah mengakui aksi bejat yang dilakukannya terhadap korban.

Yang mana perbuatannya terhadap korban pertama kali dilakukannya di Gasebo atau sabuah yang ada di salah satu lokasi wisata di Kota Tomohon.

Saat itu, bujukan akan menikahi korban menjadi senjata BO untuk meluluhkan hati korban

"Pertama kali kami melakukan di sabuah yang ada di tempat wisata. Saat itu saya bilang ke Korban bahwa saya akan menikahinya," ungkap BO.

Selanjutnya bukannya sadar lantaran pacarnya masih anak dibawa umur, namun BO malah lebih sering mencabuli korban.

Bahkan pemuda berprofesi sebagai tukang ini mengaku sudah sampai 10 kali melakukan perbuatan tersebut.

"9 atau 10 kali saya lakukan itu," ujar BO.

Saat ini BO sudah ditahan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso saat diwawancarai membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara proses penyidikan," sebutnya.

"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Desa Toliang Oki, Kabupaten Minahasa," tambahnya.

Adapun, menurut Kompol Arie Prakoso, modus pelaku yakni berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos).

Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bertemu, kemudian melakukan persetubuhan kepada korban di suatu tempat.

"Pelaku memacari korban yang masih berusia 15 Tahun. Kemudian mengajak korban ke suatu tempat dan melakukan persetubuhan terhadap korban," sebut Arie sebagaimana hasil pemeriksaan awal.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 KUHP jo pasal 76 uu RI No 35 tahun 2004 dengan ancaman pidana diatas 5 Tahun.

"Ancaman pidana terhadap pelaku diatas 5 tahun," tukas Arie Prakoso.

Tentang Tomohon

Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Jarak Tomohon ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 24,9 kilometer atau 1 jam 2 menit jika ditempuh dengan kendaraan.

Luas Kota Tomohon berdasarkan keputusan UU RI Nomor 10 Tahun 2003 sekitar 11.420 Ha

Kota Tomohon terletak di ketinggian kira-kira 900-1100 meter dari permukaan laut (dpl), diapit oleh 2 gunung berapi aktif, yaitu Gunung Lokon (1.580 m) dan Gunung Mahawu (1.311 m).

Suhu di Kota Tomohon pada waktu siang mampu mencapai 30 derajat Celsius dan 18-22 derajat Celsius pada malam hari.

Saat ini Kota Tomohon dipimpin oleh Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk alias Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut.(hem)

Baca juga: Bupati Minahasa Utara Joune Ganda Selesai Ujian Tesis S2 Magister Manajemen Unsrat Manado

Baca juga: Dengar Pengakuan Ajudan Ferdy Sambo soal Suap Kue, Putri Candrawathi Tertawa di Ruang Sidang

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved