Tomohon Sulawesi Utara
BO Pemuda Toliang Oki Minahasa Sulawesi Utara Akui Perbuatannya, Sempat Janjikan akan Nikahi Korban
Pria asal Toliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda berinisial BO (23) ditangkap Polisi.
Pria asal Toliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawa umur.
Korbannya pun yakni mawar (disamarkan) yang baru berusia 15 tahun asal Kota Tomohon.
BO saat digiring ke Mapolsek Tomohon Tengah mengakui aksi bejat yang dilakukannya terhadap korban.
Yang mana perbuatannya terhadap korban pertama kali dilakukannya di Gasebo atau sabuah yang ada di salah satu lokasi wisata di Kota Tomohon.
Saat itu, bujukan akan menikahi korban menjadi senjata BO untuk meluluhkan hati korban
"Pertama kali kami melakukan di sabuah yang ada di tempat wisata. Saat itu saya bilang ke Korban bahwa saya akan menikahinya," ungkap BO.
Selanjutnya bukannya sadar lantaran pacarnya masih anak dibawa umur, namun BO malah lebih sering mencabuli korban.
Bahkan pemuda berprofesi sebagai tukang ini mengaku sudah sampai 10 kali melakukan perbuatan tersebut.
"9 atau 10 kali saya lakukan itu," ujar BO.
Saat ini BO sudah ditahan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso saat diwawancarai membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara proses penyidikan," sebutnya.
"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Desa Toliang Oki, Kabupaten Minahasa," tambahnya.
Adapun, menurut Kompol Arie Prakoso, modus pelaku yakni berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos).