Manado Sulawesi Utara
Pelaku Pembunuhan di Jembatan Megawati Manado Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Minta Terdakwa Bertobat
Pelaku Pembunuhan di Jembatan Megawati Manado Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Minta Terdakwa Bertobat.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku pembunuhan di Jembatan Megawati, Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, berinisial MNN (16) akhirnya masuk dalam tahapan putusan di PN Manado.
Remaja yang menghabisi nyawa pria paruh baya bernama Simon Umar ini diputus penjara selama tujuh tahun.
Sidang putusan kasus pembunuhan ini dilaksanakan secara virtual di PN Manado, Senin 7 November 2022.
Hakim tunggal Syors Mambrasa memimpin persidangan tersebut.
Usai sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu mengatakan jika terdakwa diputus selama tujuh tahun dan ini sesuai tuntunan.
Terdakwa dituntut dengan pasal 338 atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Kami tuntut tujuh tahun dan dikabulkan oleh hakim dengan mumutus kasus ini selama tujuh tahun juga," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya diketahui jika terdakwa mengonsumsi miras bersama teman-temannya sebelum menikam korban.
Saat terdakwa mabuk, ia lalu meminta uang kepada korban.
Sayangnya korban enggan memberikan uang kepada terdakwa.
Terdakwa marah.
Lalu langsung menikam korban hingga tewas.
Selain itu, terdakwa juga diketahui tak tinggal bersama kedua orang tuanya.
karena orang tuanya sudah pergi meninggalkan terdakwa sejak kecil.
FPSL Bitung, TIFF Tomohon, Manado Fiesta dan Likupang Festival Masuk KEN 2023 |
![]() |
---|
Gorela 92 Fakultas Hukum Unsrat Gelar Reuni 30 Tahun, Ikut Berbagi Kasih di Panti Asuhan Manado |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Motif dari Tewasnya Seorang Pemuda di Malalayang Manado |
![]() |
---|
Seorang Pria di Manado Sulawesi Utara Ditemukan Tewas di Rumahnya, Keluarga Tolak Autopsi |
![]() |
---|
Polsek Mapanget Evakuasi Korban Longsor dan Banjir di Manado Sulawesi Utara Pakai Mobil Patroli |
![]() |
---|