Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kuasa Hukum Ronny Talapessy Minta Sidang Bharada E Dipisah, Sidang Digelar Hari Ini, Ada 12 Saksi

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta untuk sidang kliennya dipisah dengan terdakwa lain.

Editor: Tesalonika Geatri
Kompas TV
Kuasa Hukum Ronny Talapessy Minta Sidang Bharada E Dipisah, Sidang Digelar Hari Ini, Ada 12 Saksi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta untuk sidang kliennya dipisah dengan terdakwa lain.

Diketahui sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar pada hari ini, Senin (7/11/2022).

Permintaan Ronny Talapessy tersebut tak dikabulkan, meski begitu kuasa hukum Bharada E tetap menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang dengan terdakwa Bharada E itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini, majelis hakim akan menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain.

Kuasa Hukum Ronny Talapessy Minta Sidang Bharada E Dipisah, Sidang Digelar Hari Ini, Ada 12 Saksi.
Kuasa Hukum Ronny Talapessy Minta Sidang Bharada E Dipisah, Sidang Digelar Hari Ini, Ada 12 Saksi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Maruf dan Ricky Rizal," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Penggabungan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal)."

"Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," ungkap hakim Wahyu.

12 Saksi akan Dihadirkan

Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang hari ini.

Adapun saksi dalam sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, terdiri dari asisten rumah tangga Ferdy Sambo hingga sopir ambulans.

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang lanjutan itu:

1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong);

4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support);

5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA);

6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV);

7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri);

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans);

9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab);

10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab);

11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo);

12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo).

Kuasa Hukum Minta Sidang Bharada E Dipisah

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Namun, Ronny tetap akan berupaya agar sidang kliennya tersebut dipisah dengan terdakwa lain.

Sebab, Bharada E memiliki keterangan berbeda dalam kasus ini terkait statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).

"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang."

"Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (6/11/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dengan dipisahnya pemeriksaan Bharada E dengan terdakwa lain, kata dia, untuk menjaga kenyamanan kliennya tersebut.

Selain itu, agar keterangan dari Bharada E untuk mengungkap kasus ini bisa terus konsisten dan tidak berubah.

"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," jelas Ronny.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa pembunuhan berencana ini didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pemeran dan Lokasi Syuting Video Viral Kebaya Merah Durasi 16 Menit No Sensor

Baca juga: Berita Kriminal Heboh Manado Hari ini dari Pencuri Ingin Beli HP hingga Goda Istri Depan Kamar Mayat

Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved