Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Pemkab Minsel Sulawesi Utara Resmi Umumkan Seleksi Penerimaan PPPK Guru hingga Tenaga Kesehatan

Pemkab Minahasa Selatan resmi mengumumkan seleksi penerimaan PPPK khususnya guru. Untuk tenaga kesehatan dan teknis akan ada pengumuman lanjutan.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Manuel Mamoto
Ilustrasi ASN di Pemkab Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) secara resmi telah mengumumkan penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Minsel

Pengumuman seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minsel dengan Nomor: 01 /PANSEL-CPPPK/MS/XI-2022 sudah bisa diakses langsung melalui situs website Pemkab Minsel di www.minselkab.go.id.

Seleksi ini juga berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 541 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Minsel, fokus rekrutmen ASN pada tahun ini memang hanya bagi PPPK formasi guru, tenaga kesehatan, dan teknis. 

Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK juga berpihak pada eks tenaga honorer kategori II (THK-II) baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.

"Formasi PPPK tahun 2022 untuk tenaga fungsional ada 574 kursi dengan formasi guru 168 kursi, untuk tenaga kesehatan ada 68 kursi dan teknis ada 338 kursi, " kata Christian Laloan, Kabid Perencanaan dan Sistem Informasi ASN BKD Minsel saat diwawancarai Tribunmanado.co.id. 

Baca juga: Liga Inggris Chelsea vs Arsenal, Aubameyang Lawan Mantan Klub, Momok The Gunners

Baca juga: Penyebab Sepak Bola Minahasa Selatan Tidak Ikut Porprov Sulut XI 2022

Menurut Christian, formasi guru terbuka bagi guru yang sudah terdata di Dapodik. 

Formasi guru terbagi dua kriteria yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. 

Pelamar prioritas juga terbagi menjadi tiga, yaitu prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3.

Foto isak //ASN di Minsel
Ilustrasi ASN di Pemkab Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Prioritas 1 adalah guru yang termasuk pada tenaga honor K2, guru non-ASN lulusan PPG guru swasta yang memiliki nilai ambang batas pada seleksi P3K 2021.

Prioritas 2 adalah guru tenaga honorer K2 yang terdata dalam data base BKN. 

Prioritas 3 adalah guru non-ASN yang memiliki keaktifan belajar minimal tiga tahun pada Dapodik. 

Baca juga: Taeyong NCT 127 Unggah Foto Kenakan Baju Batik Pemberian Jerome Polin, Ini Reaksinya

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri dan 2 Warga Desa, Sudah Puluhan Kali

Untuk pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database pendidikan profesi guru Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik. 

Dia juga menambahkan, untuk kriteria formasi tenaga kesehatan (nakes), yakni pelamar terdiri dari tenaga honorer K2 yang terdaftar pada database BKN dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam sistem informasi SDM kesehatan Kementrian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.

Sedangkan untuk formasi teknis pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat dua tahun.

Apel kerja ASN dilingkungan perkantoran Panango Bolsel
Apel kerja ASN dilingkungan perkantoran Panango Bolsel (Indra lapa/Tribun Manado)

Christian menjelaskan kalau pengumuman yang disampaikan masih secara umum. 

Dia juga menambahkan untuk tenaga kesehatan dan teknis akan ada pengumuman lanjutan setelah surat resmi dari Menpan tentang jadwal seleksi diterima. 

"Saat ini masih menunggu surat jadwal dari menpan," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved