Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian

2 Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi, Keduanya Beraksi dengan Menyamar Pakai Daster dan Jilbab

Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan

Editor: Glendi Manengal
net
Ilustrasi Pencurian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pencurian di wilayah Bangka Belitung.

Diketahui pelaku pencurian ada 2 orang berhasil ditangkap polisi.

Kasus pencurian ini unik karena pelaku menyamar jadi perempuan.

Kedua tersangka ini bahkan memakai baju daster dan jilbab.

Ternyata salah satu dari pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama pencurian.

Sudah menyamar manjadi perempuan hingga memakai daster dan jilbab.

Aksi kedua pelaku sudah beberapa kali berhasil.

Hingga akhirnya tertangkap setelah polisi.

Baca juga: Momen Bahagia Mahasiswi Universitas Bangka Belitung di Wisuda Dosen Ternyata Suaminya, Ini Kisahnya

Baca juga: Sosok Pesulap Hijau, Punya 4 Istri hingga Diperiksa Kejiwaan Usai Puluhan Mama Muda jadi Korban

Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat terpisah, pada Rabu (5/11/2022) malam.
Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat terpisah, pada Rabu (5/11/2022) malam. (IST/Polda Babel)

Diketahui Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat terpisah, pada Rabu (5/11/2022) malam.

Tersangka pertama, bernama Apriyadi alias Apri (22) warga jalan Lintas Timur, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, ditangkap di perumahan Zikri Resident Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Apri diketahui merupakan seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2019 dan 2021 lalu.

Tersangka kedua, Reza Saputra alias Reza (18) warga jalan Tampuk Pinang Pura Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, ditangkap di jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Menariknya, tersangka Apri menyamar menjadi perempuan dengan memakai daster dan jilbab saat melakukan sejumlah aksi pencurian.

Pencurian yang dilakukan Apri pertama di rumah korban Edi Irawan warga Jalan Tapuk Pinang Pura, Kota Pangkalpinang.

Tersangka Apri, bekerjasama dengan tersangka Reza untuk dapat masuk ke dalam rumah yang tidak lain adalah rumah orang tua dari Reza sendiri.

"Mereka ini berteman, Reza membantu Apri dalam melancarkan aksi pencurian. Dengan ia masuk melalui pintu depan lalu mengambil sebuah tas sandang warnah hitam yang berisikan uang dan BPKB sepeda motor milik korban. Sementara tersangka Reza saat itu menunggu di depan rumah," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022). 

Maladi menambahkan, setelah berhasil mengambil tas tersebut kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang curian.

"Dari hasil pencurian tersebut pelaku Reza mendapatkan bagian uang dari Apri sebesar Rp 250.000. Sedangkan bagian untuk Apri dibelikan narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian mereka melakukan pesta narkoba bersama teman-teman kedua pelaku lainnya," lanjutnya.

Tidak berhenti disitu, ditempat lainnya, tepatnya di jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Apri kembali melakukan pencurian.

Ia berhasil menggasak perhiasan gelang emas seberat 40 mata, cincin emas, serta dua buah tabung gas LPG ukuran berat 3 Kilogram.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, polisi berusaha melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka.

"Penangkapan tersangka Apri dilakukan Rabu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi dari informan bahwa pelaku sedang berada dirumah mertuanya di Perumahan Zikri Resident Kelurahan Selindung Lama Kec Gabek Kota Pangkalpinang," kata Maladi.

Tidak perlu waktu lama, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi rumah yang dimaksud untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.

"Setelah beberapa menit kemudian tim dapat memastikan bahwa pelaku Apri sedang tidur dikamar. Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamakan pelaku sedang berada di dalam kamar," ujarnya.

Selanjutnya, Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Bangka Belitung, melakukan interogasi terhadap tersangka terkait kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka disejumlah TKP.

"Dari hasil interogasi tersebut tersangka mengakui bahwa memang benar pelaku ada melakukan pencurian di rumah korban tersebut dengan cara, bersama Reza Saputra yang ikut membantu," ujarnya.

Tersangka Reza, kata Maladi ditangkap ditempat terpisah, yaitu di Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang di waktu yang sama.

"Dari hasil interogasi, Reza mengaku bahwa memang benar ia ada melakukan pencurian tas sandang milik orang tuanya sendiri yang ia lakukan bersama Apri," tegasnya.

Selanjutnya setelah mengamankan kedua tersangka. Polisi berhasil mengumpulkan dan mengamankan barang bukti kejahatan disejumlah tempat.

"Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti, pelaku Apri berusaha kabur dan melawan petugas untuk melarikan diri. Sehinga tim langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan kearah kaki pelaku dan mengenai betis kiri," lanjutnya.

Saat ini, lanjut Maladi kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mako Polda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 

- 1 Unit SPM Yamaha Gear warna merah

- 1 Buah Tas sandang warna hitam

- 13 Buah buah BPKB SPM

- 1 Buah Tabung Gas LPG ukuran 3 K

- 1 Buah Obeng yang tidak bergagang

- Kartu Identitas korban 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Telah tayang di Bangkapos.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved