Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Sulawesi Utara Kebagian 3.279 PPPK Guru, THL Pemprov Dianjurkan Ikut Daftar Seleksi

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
tribunmanado.co.id/Ryo Noor.
Seleksi PPPK Dibuka, Pemprov Sulawesi Utara Kebagian Kuota 3.279 Tenaga Guru 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka.

Pemprov Sulawesi Utara pun kebagian kuota 3.279 tenaga guru.

"Ini rekruitmen nasional sudah ada edarannya, sudah dilaporkan ke Pak Gubernur siap dilaksanakan," kata Clay Dondokambey Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut kepada tribunmanado.co.id di Kantor Gubernur, Jumat (4/11/2022).

Sempat terkendala, kini website untuk pendaftaran PPPK sudah dapat diakses.

Clay Dondokambey meminta Tenaga Honorer Guru Pemprov Sulut wajib ikut seleksi ini.

Termasuk juga Guru swasta, honorer swasta, dan lulusan pendidikan guru. Pasalnya ada 3.279 formasi yang berpeluang diisi oleh para pelamar

Selain Tenaga Guru sebanyak 3.279, Pemprov Sulut juga kebagian Tenaga Teknis sebanyak 622 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 693 formasi.

Buka Penerimaan PPPK, Pemkab Minsel Sulawesi Utara Siapkan 574 Formasi Jabatan

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam waktu dekat ini akan mengumumkan Penerimaan Calon Apartur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minsel Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Minsel, Fokus rekrutmen ASN pada tahun ini memang hanya diperuntukkan untuk PPPK yakni guru dan tenaga kesehatan dan teknis.

Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK juga berpihak pada eks tenaga honorer kategori II (THK-II) baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.

"Formasi PPPK tahun 2022 untuk tenaga fungsional ada 574 kursi dengan formasi guru 168 kursi, untuk tenaga kesehatan ada 68 kursi dan Teknis ada 338 kursi, " kata Christian Laloan, SE Kabid Perencanaan dan Sistem informasi ASN saat diwawancarai Tribun Manado, Rabu (3/11/2022).

Menurut Christian, untuk formasi guru terbuka bagi guru dengan syarat sudah terdata di dapodik.

Formasi guru terbagi dua kriteria yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas juga terbagi menjadi 3 yaitu Prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3.

Prioritas 1 adalah guru yang termasuk pada Tenaga Honor K2, guru non ASN lulusan PPG guru swasta yang memiliki nilai ambang batas pada seleksi P3K 2021.

Prioritas 2 adalah guru tenaga honorer K2 yang terdata dalam data base BKN.

Prioritas 3 adalah guru non ASN yang memiliki keaktifan belajar minimal 3 tahun pada dapodik.

Untuk Pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftat pada data base pendidikan profesi guru Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di dapodik.

Dia juga menambahkan, untuk kriteria formasi Tenaga Kesehatan (Nakes ) yakni pelamar terdiri dari tenaga honorer k2 yang terdaftar pada data base BKN dan tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar dalam sistem informasi SDM Kesehatan Kementrian kesehatan paling lambat 1 april 2022.

Sedangkan untuk Formasi Teknis pelamar wajib memiliki pengalamn kerja dibidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat dua tahun. (Kategori jabatan fungsional pemula, trampil dan ahli pertama).

Christian menjelaskan kalau pengumuman yang akan disampaikan nanti masih secara umum.

"Pengumuman nanti disampaikan di website resmi Pemkab minsel minselkab.go.id dan website bkpsdm.minselkab.go.i, " jelas Christian.

Dia juga menambahkan untuk Tahun 2022 tidak ada perekrutan CPNS.

"Soal tahun depan apakah ada masih menunggu tinggal menunggu petunjuk dari pusat, " tutup Christian.

Info Terkini Pendaftaran PPPK 2022, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Kabar gembira untuk para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

pendaftaran sudah dibuka dan para calon peserta sudah biea mengakses laman pendaftaraan.

Namun perhatikan, persiapkan berkas dan syarat agar saat mendaftar tinggal memasukkan data yang diminta tanpa harus sibuk mencari lagi.

Siapkan berkas Anda untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dikabarkan dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022), setelah Pengumuman Seleksi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id

Pendaftaran PPPK Guru 2022 akan dilakukan di laman SSCASN.

Mereka dapat melakukan pembaruan data dan langsung mengajukan lamaran sesuai dengan syarat dokumen pendaftaran.

Setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan.

Bagi calon pelamar berikut ini dokumen atau berkas-berkas yang harus disiapkan:

1. Pas Foto, dengan ketentuan:

- latar belakang berwarna merah;

- format JPEG/JPG

- ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan, dengan ketentuan:

- surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,-

- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Dokumen pendidikan, yang terdiri dari:

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1

- Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Syarat Pelamar PPPK Guru 2022

Selain memenuhi syarat dokumen, setiap pelamar harus memenuhi syarat sebagai pelamar, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikian informasi pendaftaran dan persyaratan pendaftaran PPPK 2022 yang akan dimulai akhir Oktober 2022.(*)

Baca juga: Renungan Harian, Pengkhotbah 4:9 TB: Berdua Lebih Baik dari Pada Seorang Diri

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Seorang Penumpang Tewas, Sopir Ngantuk Mikro Bus Oleng lalu Menabrak Truk

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved