Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Perseteruan Orang Tua Angbeen Rishi Memanas, Yulia Wirawati Laporkan Eks Suami ke Polisi

Orang tua Angbeen Rishi kini jadi sorotan. Ibunda Angbeen, Yulia Wirawati melaporkan mantan suaminya, Tommy Rishi ke polisi.

YouTube TRANS TV OFFICIAL
Yulia Wirawati, ibu Angbeen Rishi laporkan Tommy Rishi ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus mafia tanah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Orang tua Angbeen Rishi yakni Yulia Wirawati dan Tommy Rishi kini berseteru.

Baru-baru ini Yulia Wirawati, ibu Angbeen Rishi, datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan kepolisian terhadap mantan suaminya, Tommy Rishi.

Yulia Wirawati melaporkan Tommy Rishi, ayah Angbeen Rishi, terkait kasus dugaan mafia tanah.

Yulia Wirawati didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamarudin Simanjuntak dampingi Yulia Wirawati ibunda Angbeen Rishi, laporkan Tommy Rishi ke Bareskrim Mabes Polri.
Kamarudin Simanjuntak dampingi Yulia Wirawati ibunda Angbeen Rishi, laporkan Tommy Rishi ke Bareskrim Mabes Polri. (Tribunnews.com/Alivio)

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Tommy Rishi diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan akte.

Tommy Rishi membuat surat kuasa jual yang diduga isinya palsu.

Surat kuasa jual yang dibuat Tommy Rishi tersebut berkaitan dengan dua aset properti berupa rumah milik Yulia Wirawati senilai total Rp 160 miliar.

Yulia Wirawati merasa dirinya tidak pernah membuat surat kuasa disaksikan notaris.

"Klien saya tidak pernah buat kuasa jual secara notari yg dimaksud dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh kliennya, ilegal," kata Kamaruddin setelah membuat laporan, Kamis (3/11/2022).

Tommy Rishi juga diduga membuat akta jual beli palsu, padahal Yulia Wirawati tidak pernah menandatangi surat tersebut.

"Ada 2 surat kuasa jual, ada 2 akte jual beli palsu.

Akibat palsu ini terjadi peralihan kepemilikan, yang tadinya atas nama klien ibu saya berubah jadi atas nama orang lain," jelas Kamaruddin.

"Ajaibnya pelaku ini menjual kepada karyawannya, karyawannya saya investigasi gajinya 6 juta perbulan, dengan gaji 6 juta perbulan bisa beli aset 2 unit seharga 160 miliar.

Satu rumah seharga Rp 60 miliar, satu rumah lagi Rp 100 miliar," lanjutnya. 

Ditambah Tommy Rishi juga berupaya melegitimasi tindakannya tersebut dengan memasukan gugatan untuk Yulia Wirawati.

Kendati demikian Yulia Wirawati mengaku tak tahu dirinya digugat oleh mantan suaminya tersebut.

Kamaruddin menduga Tommy Rishi sengaja menggunakan alamat palsu.

Dengan begitu Yulia Wirawati tidak bisa memenuhi panggilan pihak persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun, pihak pengadilan justru menerima gugatan penggugat dalam perkara tersebut. 

Proses persidangan juga berjalan dalam kurun waktu singkat.

"Baru didaftarin, langsung pembuktian, langsung putusan, ajaib toh, ini lah yang kita sebut dengan mafia peradilan, nah bagaimana caranya menggugat sesorang dengan alamat palsu memasukkan keterangan palsu, kemudian daftar bukti yang palsu, akta jual beli palsu, dia melegitimasi perbuatan jahatnya itu dan diterima hakim pula," tutur Kamaruddin. 

Kamaruddin mengklaim pihaknya sudah memiliki cukup bukti. 

"Buktinya ada satu bundle tadi maka saya laporkan ke SPKT Bareskrim Polri karena buktinya ada banyak artinya perkara sudah matang tinggal tangkap aja," tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yulia Wirawati mengatakan dugaan tindakan tersebut dilakukan sejak 2013 lalu.

"Saya ngalamin ini 2013, saya berharap bisa selesai secara kekeluargaan. Kita kan lebih enak selesai baik-baik. Tapi saya mengalami jalan buntu. Sudah saya konsultasi sama abang," ungkap Yulia Wirawati

Sebagai orang awam hukum, Yulia Wirawati mengaku tidak memahami apa yang dialaminya beberapa waktu lalu termasuk soal gugatan yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Saya mencari keadilan ini momen pas, ketemu abang Kamaruddin, sudah cukup lama mencari keadilan ini. Saat ini saya terimakasih dibantu Kamaruddin. Buat saya sudah lega," pungkasnya.

Tommy Rishi dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP dan pasal pasal 266 KUHP dan pasal 242 Jo pasal 55 dan psal 56 KUHP.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/0635/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

5 Artis yang Pernah Didera Masalah Sengketa Tanah dan Rumah

 Sengketa tanah dan rumah pernah mendera sejumlah artis Tanah Air.

Nominal nilai tanah maupun harga aset tersebut pun tidak main-main. Bahkan hingga naik ke meja hijau.

Sebagian aksi kasus tersebut dilakukan dengan sangat mengagetkan.

Berikut lima artis yang pernah terlibat sengketa tanah dan rumah:

Wanda Hamidah

Rumah keluarga aktris sekaligus politisi Wanda Hamidah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/10/2022) mendadak hendak dikosongkan oleh Satpol PP.

Rumah tersebut sudah ditempati keluarganya sejak 1960.

Wanda tak menampik adanya surat peringatan atau somasi perihal pengosongan rumah.

Namun ia mempertahankan rumah tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Putusan 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.

Ia tidak diperlihatkan SK (Surat Keputusan) yang menurutnya pengosongan rumah mestinya dilakukan oleh panitera Pengadilan atas putusan yang inkrah.

Kata Wanda, tiba-tiba ada HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Yapto Sumarsono yang alamatnya bukan di sana.

Nirina Zubir 

Nirina Zubir memperjuangkan enam sertifikat tanah warisan dari ibunya senilai total Rp 17 miliar yang nama kepemilikannya diubah oleh mantan ART ibunya, Riri Khasmita bersama suami.

Riri juga melibatkan notaris dan PPAT.

Riri Khasmita telah divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Agustus 2022.

Tamara Bleszynski

Aktris Tamara Bleszynski pada Desember 2021 membuat laporan ke Polda Jawa Barat perihal tiga pengelola Hotel Bukit Indah yang berlokasi di Puncak.

Tamara mendapat warisan dari ayahnya berupa 20 persen saham hotel tersebut.

Namun selama 19 tahun ia tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan hotel.

Kartika Putri

Sertifikat tanah dan bangunan milik mendiang ibunya, Masayu Puspita Diana Putri digadai oleh orang dekat dalam keluarga ibunya sendiri.

Pada Juli 2022, Kartika dan kakaknya baru menyadari salah satu sertifikat milik ibunya senilai Rp 10 miliar hilang. 

Kehilangan ini baru diketahui setelah satu tahun kepergian ibunya.

Padahal pelaku sudah kenal dengan keluarganya selama 20 tahun.

Kartika dan pelaku menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebelum viral ke publik.

Atalarik Syah

Rumah artis peran Atalarik Syah berdiri di atas tanah seluas 7.000 meter dan dihuni sejak 2001.

Menurut Atalarik, ia sudah melakukan seluruh proses jual beli tanah dengan benar. Namun pada 2016 ada pihak yang mempermasalahkan tanah tersebut.

Atalarik sempat kalah dalam sidang sengketa dan mengajukan banding.

Diolah dari artikel di Tribunnews.com

Baca Berita Tribun Manado disini:
https://bit.ly/3BBEaKU

(Tribunnews.com/Mohammad Alivio Mubarak Junior/Kompas.com/Melvina Tionardus)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved