Sidang Kasus Brigadir J
Kodir ART Ferdy Sambo Buat Geram JPU di Persidangan, Berbelit-belit saat Bersaksi
Kodir ART Ferdy Sambo membuat marah JPU di persidangan. Berbelit-belit saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta kesaksian Diryanto atau Kodir, ART Ferdy Sambo yang membersihkan darah Brigadir J setelah dibunuh di Duren Tiga.
Kodir dihadirkan dalam sidang dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Kodir diketahui menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Kodir memberikan kesaksian yang dianggap berbelit-belit hingga membuat jaksa geram.
JPU pun menyarankan agar ART Ferdy Sambo itu dijadikan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti apa kesaksian Kodir hingga membuat jaksa geram?
Berikut rangkuman faktanya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka'.
1. Dianggap Berbelit-belit
Kodir merupakan salah satu ART Ferdy Sambo.
Usai pembunuhan Brigadir J, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo menghubungi seseorang.
Sayangnya, keterangan Kodir di depan majelis hakim tersebut disanggah oleh jaksa.
Jaksa pun Jaksa menilai, keterangan yang disampaikan Kodir di muka persidangan berbelit-belit dan berbohong.
“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
2. Tak Sesuai BAP
Adapun peristiwa ini diawali pengakuan Kodir soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan Ridwan Soplanit.
Namun demikian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Yosua.
“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa.
Yogi yang dimaksud jaksa adalah Prayogi Iktara Wikaton ajudan dari Ferdy Sambo.
“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.
“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.
Akan tetapi, Kodir merasa bahwa dia diperintahkan Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim yang rumahnya berada di sebelah rumah Sambo.
“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa dengan nada tinggi.
“Baca, Pak,” ucap Kodir.
“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho suadara dimakan sumpah,” timpal jaksa.
3. Bersihkan darah Brigadir J
Sebelumnya, Hakim Ketua sidang pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santosa menampilkan foto Yosua yang tergeletak tak bernyawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Foto tersebut ditampilkan saat hakim Wahyu menanyakan bagaimana peristiwa tewasnya Yosua kepada Kodir.
Adapun Kodir dihadirkan jaksa menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kodir mengaku bahwa ia yang membersihkan bercak darah bekas pembunuhan Brigadir Yosua bersama beberapa orang.
"Siapa yang bersihin bercak darah?" tanya hakim.
"Siap, saya Yang Mulia," jawab Kodir.
Dalam foto yang ditampilkan hakim di persidangan, Yosua tampak tergeletak dengan posisi tubuh telungkup yang badannya penuh darah.
Jenazah Yosua yang tergeletak di pinggir tangga itu terlihat masih mengenakan kaus putih dengan celana jeans biru penuh dengan darah di daerah pinggang.
"(Jenazah) lalu diangkat oleh orang-orang, setelah (polisi) datang," kata Kodir.
Dalam kasus ini, Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id