Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TV Analog Diganti Digital

Apa Itu TV Analog? Kenapa Harus Diganti dengan TV Digital? Berikut Penjelasannya

Pemerintah akhirnya resmi mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) pada Rabu (2/11/2022) tengah malam pukul 24.00 WIB.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Foto Ilustrasi, apa itu TV analog dan kenapa harus diganti TV digital. 

STB adalah dekoder yang mampu menangkap sinyal TV digital agar bisa tampil di TV analog.
Beberapa smart TV yang beredar memang secara langsung mendukung siaran TV digital tanpa alat tambahan. Namun, masih ada smart TV yang belum mendukung siaran digital.

Dengan demikian, masyarakat perlu memeriksa dukungan tersebut. Untuk memeriksa apakah smart TV Anda masih analog atau sudah digital, simak cara dalam tautan ini.

Kemenkominfo sendiri sudah menyediakan bantuan STB gratis untuk masyarakat miskin. Sementara itu masyarakat non-miskin dapat melakukan pembelian STB secara mandiri.

Bagi masyarakat yang masuk kategori Rumah Tangga Miskin tapi belum mendapat STB, bisa mengecek di tautan berikut untuk pengajuan mandiri.

5. Internet Indonesia berpotensi lebih cepat

Siaran TV Analog selama ini menggunakan frekuensi 700 MHz. Apabila siaran TV Analog dipadamkan sepenuhnya, frekuensi itu bisa dialihfungsikan untuk menggelar jaringan 5G. Walhasil, internet di Indonesia berpeluang lebih cepat ke depannya.

Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, penggunaan frekuensi 700 MHz untuk menggelar layanan 5G di Indonesia ini bukan tanpa alasan.

"Sebab, pita frekuensi 700 MHz ini memiliki karakteristik yang dibutuhkan untuk pemerataan internet di area rural (desa) atau remote area karena jangkauannya yang relatif luas," kata Dedy.

Selain itu, jangkauan pita frekuensi 700 MHz juga dinilai cocok untuk memperbaiki kualitas sinyal indoor (di dalam gedung) di daerah perkotaan yang memiliki banyak gedung bertingkat.

Pita frekuensi 700 MHz memang menjadi salah satu dari tiga layer spektrum yang disiapkan pemerintah untuk menggelar 5G di Indonesia.

Pita frekuensi ini sendiri masuk ke dalam kategori Coverage Layer (low band). Sementara dua layer lain yang disiapkan pemerintah untuk menggelar 5G adalah Super Data Layer (high band) di spektrum 26/28 GHz dan Capacity Layer (middle band) di frekuensi 2.3/2.6/3.3/3.5 GHz.

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved