TV Analog Diganti Digital
Apa Itu TV Analog? Kenapa Harus Diganti dengan TV Digital? Berikut Penjelasannya
Pemerintah akhirnya resmi mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) pada Rabu (2/11/2022) tengah malam pukul 24.00 WIB.
Adapun sinyal digital terdiri dari 1s dan 0s yang berarti hidup atau mati. Artinya, apabila TV berjarak terlalu jauh dari pemancar, siaran TV tidak dapat diakses.
TV Digital juga sudah mendukung format layar 16:9 sehingga bisa menampilkan gambar tanpa menyisakan banyak ruang pada layar yang biasanya diisi oleh bilah hitam di atas dan di bawah.
Selain itu, dibanding TV Analog, TV digital mampu menampilkan audio dan visual dengan kualitas yang lebih baik, sebagaimana dihimpun dari laman Siaran Digital Kominfo. Untuk melihat perbedaan TV Analog dan TV Digital secara rinci, bisa menyimak artikel berikut.
Alasan ganti ke TV digital
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apa alasan berganti ke TV Digital dari TV Analog?
Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa masyarakat didorong untk beralih ke TV Digital.
1. Video dan audio lebih berkualitas
Seperti disebutkan sebelumnya, video dan audio TV Digital lebih baik dibanding TV Analog.
Di TV Digital, masyarakat tidak akan menemui gangguan sebagaimana ketika menonton siaran TV Analog, seperti gambar berbayang atau layar "menyemut".
2. Gratis
Sama seperti siaran TV analog, siaran TV digital juga bisa didapatkan atau ditonton secara gratis oleh masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat tetap dapat menonton tayangan TV seperti sebelum beralih ke TV digital tanpa biaya khusus.
Sebab, menurut Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, migrasi TV analog ke TV digital sama-sama menggunakan pemancar sinyal yang Free to Air (FTA). Yang membedakan adalah kualitas gambar siaran digital yang lebih jernih serta jumlah channel yang lebih banyak.
3. Jumlah channel lebih banyak
TV Digital menawarkan program siaran yang lebih banyak dan berkualitas. Masyarakat bisa mendapatkan hingga puluhan channel di TV Digital.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, setiap frekuensi bisa memuat 6-12 siaran TV digital. Saat ini sendiri, sudah ada 40 lembaga penyiaran TV yang menyediakan siaran TV digital. Menurut Usman, dengan banyaknya pilihan lembaga penyiaran, kemungkinan program yang ditawarkan juga lebih berkualitas.
4. Tidak perlu belu TV baru
Masyarakat tidak perlu membeli televisi baru untuk menikmati siaran TV Digital. Televisi lama yang digunakan untuk menikmati siaran TV Analog, masih bisa digunakan dengan tambahan perangkat set top box (STB).