Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmut Sulawesi Utara

Angka Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bolmut Sulawesi Utara Meningkat di Tahun 2022

Angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2022 sebanyak 29 kasus.

Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Chintya Rantung
Alpri/Tribun Manado
Kepala UPTD PPA Bolmut Herman Pontoh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2022 sebanyak 29 kasus.

Hal itu sebagaimana data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Bolmut melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Tahun 2022 kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 29 kasus, terdiri dari anak laki-laki 7 orang dan anak perempuan 22 orang,"kata Kepala UPTD PPA Bolmut Herman Pontoh, Jumat (04/11/2022).

Herman mengatakan, angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021.

"Yaitu sebanyak 14 kasus, terdiri dari anak laki-laki 1 orang dan anak perempuan 13 orang,"jelas Herman.

Dikataknya, guna menjamin terpenuhinya hak anak, pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara perlu membangun inisiatif dan kerjasama yang mengarah pada upaya transformasi konsep perlindungan anak kedalam kebijakan program dan kegiatan serta meningkatkan peran masyarakat.

"Kalau ada laporan, informasi dan melihat, terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami mohon masyarakat segera melaporkan ke layanan pengaduan di UPTD perlindungan perempuan dan anak,"kata Herman.

Ia mengatakan, untuk mencegah kasus ini perlu adanya komitmen bersama antar semua pihak.

Ia juga mengimbau kepada orang tua yg mempunyai anak agar lebih meningkatkan pengawasan serta mengedepankan kontrol yang maksimal.

Polisi Sebut Laporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Manado Sulawesi Utara Meningkat

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Manado, Sulawesi Utara, meningkat. 

Hal itu sebagaimana yang dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dihubungi Rabu 2 November 2022. 

Ia menjelaskan, saat ini angka kriminalitas di jalanan Kota Manado mengalami penurunan. 

Penurunan tersebut terjadi sejak Agustus hinga Oktober 2022 kemarin.  

"Pada bulan Oktober misalnya nyaris tidak ada kasus menonjol terkait penganiayaan berat dan pembunuhan di Kota Manado,” ujar Sugeng Wahyudi Santoso

Meski begitu, Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, warga Manado tetap harus waspada. 

Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan, saat ini Polresta Manado mengedepankan tindakan preventif dan preemtif dengan operasi-operasi yang langsung melekat ke masyarakat.

"Respon cepat dan kehadiran Polisi langsung kepada warga di Kota Manado cukup memberikan efek," terang Sugeng Wahyudi Santoso. 

Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, saat ini justru kasus yang menonjol dalam beberapa waktu belakangan ini adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan kasus terkait kekerasan perempuan dan anak.

“Pada bulan Oktober, dalam sehari bisa ada dua laporan terkait kasus terkait KDRT, dan kekerasan perempuan dan anak yang diterima Unit PPA,” kata Sugeng Wahyudi Santoso.

Masyarakat ibu kota diimbau untuk lebih paham dan berani melaporkan jika terjadi indikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Stop KDRT, juga kekerasan perempuan dan anak, pelaku dapat dipidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Sugeng Wahyudi Santoso.

Cara menghadapi situasi KDRT

Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat apabila menghadapi situasi KDRT.

Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir dari Kompas.com: 

Lapor Polisi

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian:

Apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian.

Nanti pelapor diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten.

Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.

Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian Unit Perempuan dan Anak.

Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.

Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Jangan lupa catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Laporan via Daring

Selain lapor kepada kepolisian, sebetulnya ada cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.

Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.

Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.

Sampaikan kepada Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:

Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.

Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.

Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.

Segera Minta Bantuan

Korban KDRT sebaiknya tidak takut untuk meminta bantuan pada orang lain.

Korban atau seseorang yang melihat peristiwa tersebut sebaiknya mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti, baik itu foto luka, tangkapan layar percakapan atau konten yang diunggah ke media sosial.

Selain itu, korban dinilai juga perlu menyimpan dokumen pribadi kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, akta nikah, dan lainnya.

Untuk mencari bantuan, tak ada salahnya korban menceritakan kepada orang atau teman yang dipercaya.

Kemudian, korban bisa mengakses lembaga layanan untuk mendapatkan pendampingan hukum atau psikologis.

Tak Diam Saat Mengetahui Orang Lain Mengalami KDRT

Ketika melihat KDRT tak hanya diam terhadap korban.

Jika melihat atau mengetahui KDRT, yang bisa dilakukan adalah menolong korban sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Salah satu tindakan yang bisa dilakukan ketika menyaksikan KDRT menimpa orang lain adalah dengan mencegah.

Seperti memisahkan, memberikan informasi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Lalu, masyarakat bisa memberikan perlindungan, misalkan dengan membukakan pintu ketika tetangga korban KDRT meminta bantuan.

Selain itu, masyarakat bisa memberikan pertolongan darurat, seperti mengantar ke rumah sakit, mengantar ke lembaga layanan atau menghubungkan dengan layanan korban.

Kemudian, sebaiknya mendukung pilihan korban dan tidak menyalahkan korban atas kekerasan yang ia terima.

Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 5 November 2022, Info BMKG Cuaca Ekstrem Angin Kencang

Baca juga: Seleksi PPPK Boltim Sulawesi Utara Resmi Bergulir, 287 Kuota Formasi Guru

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved