Kabar Artis
Sulaeman Mantan Sopir Nindy Ayunda Akui Masih Trauma, Ungkap Kronologi Penyekapan
Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda mengaku dirinya masih trauma. Sulaeman mengungkap kronologi penyekapan yang diduga direncanakan Nindy.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Nindy Ayunda mengklaim tidak bersalah dalam kasus dugaan penyekapan terhadap Sulaeman.
Sementara itu, terungkap kondisi Sulaeman mantan sopir Nindy Ayunda yang melaporkan mantan istri Askara Parasady Harsono tersebut.
Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda mengaku masih trauma karena disekap majikan.
Sulaeman diketahui kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Kepada tim penyidik Sulaeman menjelaskan kronologi terjadinya dugaan penyekapan yang diduga direncanakan oleh Nindy Ayunda.
Berdasarkan keterangan mantan sopir Nindy Ayunda tersebut ke penyidik, Sulaeman mengaku mendapat kekerasan fisik di antaranya pemukulan.
Hal itu diungkap kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid.
"Suleman menjelaskan semua, awal kejadiannya sehingga dia tidak pulang sampai dia juga sempat dipukul, dikasih alat penutup kepala dan dia akhirnya dipukul, dan seterusnya," kata kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid belum lama ini di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas kejadian itu Fahmi mengklaim adanya dugaan pemukulan yang terjadi kepada kliennya itu.
Bahkan Fahmi kembali menjelaskan jika Sulaeman sempat diasingkan dalam suatu tempat agar tidak bisa lari kemana-mana dan bertemu keluarganya.
Sehingga ada indikasi kuat jika Nindy Ayunda telah melanggar Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
"Ada, kalau pemukulan sudah ada. Kalau perampasan kemerdekaan artinya seseorang tidak boleh pulang, memang tidak boleh pulang," tutur Fahmi.
"Jadi, perampasan kemerdekaan seseorang itu tidak dirampas. Seseorang yang bisa pulang setiap hari tiba tiba enggak pulang.
Orang yang bisa berkomunikasi dengan anak dan istrinya, itu tidak bisa berkomunikasi. Itu dirampas kemerdekaannya dia sebagai manusia," ungkap Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Nindy Ayunda Periksa Ponsel Sulaeman Lalu Serahkan Pada 8 Pria Ini
Fahmi Bachmid juga menjelaskan kronologi yang disampaikan kliennya.
“Jadi saat perjalanan pulang ke rumahnya, Sulaeman ditelepon Nindy Ayunda. Dia diminta untuk kembali,” kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Rabu (2/11/2022).
Fahmi menjelaskan lagi, saat Sulaeman kembali tiba di rumah Nindy Ayunda, Nindy langsung memeriksa handphone milik Sulaeman.
Setelah itu Nindy menyerahkan Sulaeman kepada delapan orang pria, beberapa di antaranya membawa senjata berlaras panjang, yang diduga orang suruhan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
“Dia bilang 'kamu berurusan dengan mereka' Nindy bilang seperti itu,” kata Fahmi menirukan pernyataan Sulaeman kepada penyidik.
“Jadi aktor intelektualnya adalah Nindy Ayunda,” tegasnya.
Sulaeman Trauma
Mantan Sopir Nindy Ayunda, Sulaeman menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perampasan kemerdekaan 2 hari silam.
Saat diperiksa sekitar sembilan jam ia memberikan keterangan kepada tim penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi.
Ia menjelaskan secara runut kejadian yang diterima saat mengalami penyekapan.
Sebelumnya ia hanya menerima 25 pertanyaan dari tim penyidik, namun berkembang hingga 50.
Hal itu diketahui oleh kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid.
Fahmi menambahkan Sulaeman tidak kesulitan selama menjalani pemeriksaan.
Namun, ia mengaku trauma kepada penyidik akibat dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan yang dilakukan mantan majikannya, Nindy Ayunda.
"Tidak, karena pertanyaannya banyak dan sangat detail, jadi penyidik secara terperinci menanyakan peristiwa per peristiwa, jadi kejadian tanggal 11 apa, tanggal 12 apa, 13 apa, 14 dst, itu ditanya secara terperinci dan Leman menjawab karena dia yang tahu," ujar Fahmi Bachmid.
"Bahkan dia sampai sekarang masih trauma. Terus ditanya, kenapa nggak melarikan diri? Karena sudah pernah dipukuli kepala saya, jadi ketakutan itu masih ada dan dia diancam," pungkas Fahmi.
Keyakinan Pihak Nindy Ayunda, Klaim Tidak Bersalah di Kasus Penyekapan Eks Sopir
Penyanyi Nindy Ayunda tengah menghadapi kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan seorang perempuan bernama Rini Diana pada 15 Februari 2021.
Dalam kasus ini, Nindy Ayunda diduga merampas kemerdekaan mantan sopirnya sekaligus suami Rini Diana, Sulaeman.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.
Meski begitu, pihak Nindy Ayunda rupanya memiliki bantahan dan berkeyakinan tidak bersalah dalam kasus ini.
1. Tidak mendasar
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy, menyebut tuduhan tentang penyekapan Sulaeman tidak mendasar.
Tuduhan yang tidak mendasar tersebut, kata Yafet, melihat dari pengakuan Sulaeman yang mengaku telat berpikir akibat pemukulan saat terjadinya penyekapan.
"Mengalami peristiwa pidana dua tahun lalu, sekarang mengaku sebagai korban, sakit kepala, tulalit, dan sebagainya. Lalu, bagaimana cara membuktikan (adanya penyekapan)? Ya visum," ujar Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
"Kalau keterangan psikiater, itu tidak menjelaskan apa pun terkait dengan tindak pidana. Yang kita butuhkan bukan keterangan psikiater, tapi visum yang terkait dengan apa yang dialami oleh korban," tutur Yafet lagi.
2. Yakin tidak salah
Yafet juga yakin bahwa kliennya tidak bersalah mengenai tersebut.
Dia juga mengeklaim bahwa penyidik kesulitan membuktikan sehingga status Nindy Ayunda masih saksi walau kasus sudah penyidikan.
"Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kami yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan," kata Yafet.
3. Imbauan
Yafet menganggap, pihak pelapor terus membentuk opini yang menyesatkan agar seolah-olah terjadi adanya penyekapan.
"Kami ingin mengimbau agar pihak siapa pun untuk berhenti memberikan informasi yang menyesatkan publik. Karena, saat ini memang belum ada bukti yang cukup yang menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami," tutur Yafet.
Baca Berita Tribun Manado disini:
https://bit.ly/3BBEaKU
Diolah dari artikel di TribunStyle.com
(TribunStyle/Dhimas Yanuar/Kompas.com/Baharudin Al Farisi)