Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Sulaeman Mantan Sopir Nindy Ayunda Akui Masih Trauma, Ungkap Kronologi Penyekapan

Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda mengaku dirinya masih trauma. Sulaeman mengungkap kronologi penyekapan yang diduga direncanakan Nindy.

Instagram @nindyayunda/Kompas.com
Sulaeman Mantan Sopir Nindy Ayunda Akui Masih Trauma, Ungkap Kronologi Penyekapan di Depan Penyidik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Nindy Ayunda mengklaim tidak bersalah dalam kasus dugaan penyekapan terhadap Sulaeman.

Sementara itu, terungkap kondisi Sulaeman mantan sopir Nindy Ayunda yang melaporkan mantan istri Askara Parasady Harsono tersebut.

Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda mengaku masih trauma karena disekap majikan.

Sulaeman diketahui kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Eks sopir Nindy Ayunda, Sulaiman (kanan) beserta istri, Rini Diana, terlihat didampingi oleh kuasa hukum mereka, Fahmi Bachmid (tengah). Keduanya berada di Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan terlapor Nindy Ayunda.
Eks sopir Nindy Ayunda, Sulaiman (kanan) beserta istri, Rini Diana, terlihat didampingi oleh kuasa hukum mereka, Fahmi Bachmid (tengah). Keduanya berada di Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan terlapor Nindy Ayunda. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Kepada tim penyidik Sulaeman menjelaskan kronologi terjadinya dugaan penyekapan yang diduga direncanakan oleh Nindy Ayunda.

Berdasarkan keterangan mantan sopir Nindy Ayunda tersebut ke penyidik, Sulaeman mengaku mendapat kekerasan fisik di antaranya pemukulan.

Hal itu diungkap kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid.

"Suleman menjelaskan semua, awal kejadiannya sehingga dia tidak pulang sampai dia juga sempat dipukul, dikasih alat penutup kepala dan dia akhirnya dipukul, dan seterusnya," kata kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid belum lama ini di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas kejadian itu Fahmi mengklaim adanya dugaan pemukulan yang terjadi kepada kliennya itu.

Bahkan Fahmi kembali menjelaskan jika Sulaeman sempat diasingkan dalam suatu tempat agar tidak bisa lari kemana-mana dan bertemu keluarganya.

Sehingga ada indikasi kuat jika Nindy Ayunda telah melanggar Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

"Ada, kalau pemukulan sudah ada. Kalau perampasan kemerdekaan artinya seseorang tidak boleh pulang, memang tidak boleh pulang," tutur Fahmi.

"Jadi, perampasan kemerdekaan seseorang itu tidak dirampas. Seseorang yang bisa pulang setiap hari tiba tiba enggak pulang.

Orang yang bisa berkomunikasi dengan anak dan istrinya, itu tidak bisa berkomunikasi. Itu dirampas kemerdekaannya dia sebagai manusia," ungkap Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved