Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TV Analog Resmi Dimatikan

Pemerintah Resmi Matikan TV Analog, TV Biasa yang Ada di Rumah Tidak Akan Menampilkan Siaran Lagi

Matinya siaran TV Analog berarti akan membuat TV analog atau TV biasa milik masyarakat di rumah tidak dapat menampilkan siaran televisi.

Editor: Indry Panigoro
( (Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)
Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar kurang mengenakkan untuk warga Indonesia.

Pemerintah resmi matikan TV Analog..

Masyarakat Indonesia pun kini diminta ganti TV Digital.

TV biasa yang ada di rumah tidak akan menampilkan siaran lagi.

Nah tentu Anda yang suka menonton namun di rumah hanya punya TV biasa, ini menjadi kabar yang kurang mengenakkan.

Ya televisi menjadi salah satu konsumsi media terbesar di Indonesia.

Sayangnya per 2 November 2022, pemerintah resmi mematikan TV analog di Indonesia.

Ya Rabu, (02/11/2022) adalah batas akhir Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog di Indonesia.

Matinya siaran TV Analog berarti akan membuat TV analog atau TV biasa milik masyarakat di rumah tidak dapat menampilkan siaran televisi alias 'bersemut'.

Seperti yang dibagikan akun Instagram @siarandigitalindonesia, Rabu (2/11/2022), diperlihatkan video hilangnya sinyal pada TV yang ditandai dengan tampilan titik-titik hitam putih tak beraturan alias 'bersemut'.

Kemudian muncul si Modi (Maskot Penyiaran Digital Indonesia) menggeser tampilan bersemut tersebut.

"Hari ini 2 November 2022 Siaran televisi analog akan dimatikan!" tulis keterangan dalam video tersebut".

"ERA BARU TV DIGITAL, Selamat Tinggal Siaran TV Analog Indonesia Siap ASO."

Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB). (
Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB). ( (Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)

 

Apa itu TV Analog?

TV Analog adalah teknologi televisi yang menggunakan sinyal analog untuk mengirimkan video dan audio.

Dikutip dari dbpedia.org, kecerahan, warna, dan suara pada siaran TV analog dikirim oleh amplitudo, fase, dan frekuensi sinyal analog.

Sinyal analog bervariasi pada rentang nilai sehingga memungkinkan dapat terjadinya gangguan elektronik.

Sementara siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi.

Sehingga, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, TV digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan teknologi yang lebih canggih.

Baik TV Analog ataupun TV Digital berbeda hanya pada cara penyiarannya saja.

Perangkat televisi untuk menyaksikan siaran masih sama, namun ada beberapa yang membutuhkan tambahan Set Top Box (STB).

Untuk TV tabung atau TV biasa, dibutuhkan STB agar dapat menikmati siaran TV Digital.

Sementara untuk TV LED ataupun LCD (TV dengan layar datar), tidak semuanya sudah digital.

TV LED atau LCD yang telah memiliki fitur DVB-T2 sudah dipastikan bisa menangkap sinyal TV digital.

Sementara yang tidak dilengkapi fitur DVB-T2, harus menggunakan STB layaknya pada TV analog untuk dapat menerima sinyal TV digital.

Untuk mengetahui TV di rumah sudah memiliki fitur DVB-T2 atau belum bisa dilakukan dengan cara melihat keterangan spesifikasi perangkat.

Bila terdapat keterangan adanya fitur DVB-T2, dapat dipastikan termasuk TV Digital, namun jika tidak ada keterangan, kemungkinan besar belum bisa menerima sinyal digital secara langsung.

Daftar merek TV LED yang sudah mendukung siaran TV digital juga bisa dicek melalui website siarandigital.kominfo.go.id.

Lalu pilih menu 'Perangkat TV Digital', kemudian ganti Nama Perangkat menjadi 'Televisi'.

Akan muncul daftar merek TV yang telah mendukung siaran digital.

Selain TV, masyarakat juga bisa cek merek STB yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Mudah! Begini Cara Atur TV Analog ke TV Digital, Cukup Siapkan STB
Mudah! Begini Cara Atur TV Analog ke TV Digital, Cukup Siapkan STB (Unsplash)

222 Kabupaten/Kota ASO hari ini, Termasuk Jabodetabek

Kendati 2 November 2022 merupakan batas akhir ASO, namun prosesnya masih dilakukan secara bertahap.

Artinya, tidak semua TV analog di Indonesia akan mati pada hari ini.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menjelaskan terdapat 222 wilayah Kabupaten/Kota yang akan migrasi ke TV digital pada 2 November.

Wilayah ini termasuk 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial.

"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," kata Johnny.

Sementara itu, 292 wilayah lainnya akan ASO setelah 2 November, sesuai kesiapan wilayah terkait.

Sehingga nantinya, total ada 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang melakukan ASO.

Untuk mengetahui daftar wilayah yang siaran TV analog dihentikan, masyarakat dapat cek lewat link siarandigital.kominfo.go.id.

(*)

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Lely Maulida)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TV Analog akan Dimatikan Hari Ini, Televisi LED Belum Digital atau Tanpa STB Siap-siap Bersemut

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved