Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan

Kerap Bergaya Hedon dari Uang Hasil Penipuan, Istri Polisi Dilaporkan Rekannya di Bangka Belitung

MA, istri anggota polisi dilaporkan rekannya YN atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
ilustrasi penipuan - Kerap Bergaya Hedon dari Uang Hasil Penipuan, Istri Polisi Dilaporkan Rekannya di Bangka Belitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus investasi bodong kembali terjadi.

MA dilaporkan rekannya YN atas dugaan penipuan dan penggelapan.

MA, istri anggota polisi ini semakin membuat korban YN kesal karena kerap bergaya hedon dengan uang hasil penipuan.

Baca juga: 3 Oknum Polisi Dipecat karena Penganiayaan dan Penipuan, Tugas di Polda Gorontalo, Ini Nama-namanya

Pelaku MA (baju biru) istri anggota Polisi ditahan
Pelaku MA (baju biru) istri anggota Polisi ditahan atas dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan mencapai Rp 1 miliar.

YN pun melaporkan MA di Polda Bangka Belitung.

Modus dari penipuan MA yaitu iming-iming keuntungan yang besar.

Awalnya tersangka MA menawarkan kerjasama bisnis atau investiasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah kepada korban YN.

Tetapi diketahui bisnis dan investasi yang dijanjikan tersangka tersebut tidak ada.

Setelah diselidiki, bisnis tersebut tidak ada alias fiktif.

Keuntungan yang diharapkan YN tak kunjung dirasakannya.

Kasus ini dibuktikan dengan adanya surat tanda penerimaan laporan dengan nomor LP/B/735/IX/2022/SPKT/Polda Bangka Belitung, dilaporkan pada Senin 5 September 2022 pukul 12.00 WIB ke Polda Babel.

Dalam surat itu, menerangkan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MA.

Pelapor telah mengirimkan sejumlah uang dengan cara mentransfer ke rekening terlapor, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.013.650.000.

YN termakan bujuk rayu karena iming-iming keuntungan yang membuatnya tertarik dengan tawaran bisnis tersebut.

Dari ajakan tersebut, membuat YN menginvestasikan uangnya sebesar Rp 1 Miliar ke MA.

"Intinya duit saya dipakai dia untuk kepentingan pribadi. Modus usahanya itu fiktif dia mengajak kami bisnis timah, solar, dan pasir," ujar YN kepada Bangkapos.com, Rabu (2/11/2022).

Pelaku Disebut Bergaya Hidup Hedon

YN mengaku semakin kesal pada MA karena karena gaya hidup pelaku yang hedonis, seolah tak memiliki salah terhadap korbannya.

"Apalagi sering terlihat kerap gonta ganti mobil. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya," keluh YN.

Selain bisnis yang fiktif, YN mengatakan pelaku juga sering berbohong mulai dari alamat hingga bukti transfer palsu.

"Selain bisnis yang dijanjikan fiktif, ia juga kerap berbohong terkait hal lain soal alamat rumah. Dia sering mengirimkan share lokasi palsu, bukti transfer rekening palsu yang diperlihatkan ke saya jumlahnya mencapai Rp700 juta, itu palsu semua, editan semua dan masih banyak korban penipuan lainnya," terangnya.

Jadi Tersangka

Informasi yang didapat Bangkapos.com, MA telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan sejak Selasa (1/11/2022), di Rutan Dit Tahti Polda Babel.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MA pada perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Selasa (1/11/2022).

Ia menjelaskan, modus dari penipuan tersangka dengan menawarkan kerjasama bisnis atau investiasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah.

Baca juga: Nasib Jessica Iskandar, Laporan Kasus Penipuan Masih Diproses, Malah Digugat Balik

Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Maladi mengungkapkan bahwa bisnis atau investasi yang ditawar oleh tersangka kepada korban tidak ada.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar satu miliyar lebih,"kata Maladi, Rabu (2/11/2022) malam.

Dari keterangan tersangka, Maladi menyebutkan bisnis dan investasi yang dijanjikan tersangka tersebut memang tidak ada.

Uang korban tersebut, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya.

"Untuk saat ini, tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Bangka Belitung,"jelas Maladi.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved