Penipuan
Kerap Bergaya Hedon dari Uang Hasil Penipuan, Istri Polisi Dilaporkan Rekannya di Bangka Belitung
MA, istri anggota polisi dilaporkan rekannya YN atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelaku Disebut Bergaya Hidup Hedon
YN mengaku semakin kesal pada MA karena karena gaya hidup pelaku yang hedonis, seolah tak memiliki salah terhadap korbannya.
"Apalagi sering terlihat kerap gonta ganti mobil. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya," keluh YN.
Selain bisnis yang fiktif, YN mengatakan pelaku juga sering berbohong mulai dari alamat hingga bukti transfer palsu.
"Selain bisnis yang dijanjikan fiktif, ia juga kerap berbohong terkait hal lain soal alamat rumah. Dia sering mengirimkan share lokasi palsu, bukti transfer rekening palsu yang diperlihatkan ke saya jumlahnya mencapai Rp700 juta, itu palsu semua, editan semua dan masih banyak korban penipuan lainnya," terangnya.
Jadi Tersangka
Informasi yang didapat Bangkapos.com, MA telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan sejak Selasa (1/11/2022), di Rutan Dit Tahti Polda Babel.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MA pada perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Selasa (1/11/2022).
Ia menjelaskan, modus dari penipuan tersangka dengan menawarkan kerjasama bisnis atau investiasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah.
Baca juga: Nasib Jessica Iskandar, Laporan Kasus Penipuan Masih Diproses, Malah Digugat Balik
Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Maladi mengungkapkan bahwa bisnis atau investasi yang ditawar oleh tersangka kepada korban tidak ada.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar satu miliyar lebih,"kata Maladi, Rabu (2/11/2022) malam.
Dari keterangan tersangka, Maladi menyebutkan bisnis dan investasi yang dijanjikan tersangka tersebut memang tidak ada.
Uang korban tersebut, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya.
"Untuk saat ini, tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Bangka Belitung,"jelas Maladi.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Baca Berita Tribun Manado disini: