Kabar Artis
Kasus Mantan Sopir Nindy Ayunda Memasuki Babak Baru, Pengacara Sulaeman Beberkan Kronologi
Nindy Ayunda dilaporkan ke polisi oleh mantan sopir nya yang bernama Sulaeman atas kasus dugaan penyekapan, saat NA masih jadi istri Askara Parasady H
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda telah naik statusnya ke tahap penyidikan.
Baru-baru ini, Sulaeman kembali diperiksa pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap Sulaeman, mantan ART Nindy Ayunda digelar pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Saat diperiksa, Sulaeman dicecar 50 pertanyaan terkait dugaan tindak penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum membenarkan adanya pemeriksaan itu saat dihubungi awak media.
Ia menjelaskan kronologi yang disampaikan kliennya.
“Jadi saat perjalanan pulang ke rumahnya, Sulaeman ditelepon Nindy Ayunda."
"Dia diminta untuk kembali,” kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Rabu (2/11/2022).
Fahmi menjelaskan lagi, saat Sulaeman kembali tiba di rumah Nindy Ayunda, Nindy langsung memeriksa handphone milik Sulaeman.
Setelah itu Nindy menyerahkan Sulaeman kepada delapan orang pria, beberapa di antaranya membawa senjata berlaras panjang, yang diduga orang suruhan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
“Dia bilang 'kamu berurusan dengan mereka' Nindy bilang seperti itu,” kata Fahmi menirukan pernyataan Sulaeman kepada penyidik.
“Jadi aktor intelektualnya adalah Nindy Ayunda,” tegasnya.
Fahmi menegaskan, dari fakta dan bukti-bukti yang disampaikan kliennya, sudah bisa dikatakan telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Nindy Ayunda, yaitu merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333.
“Sudah jelas telah terjadi perampasan kemerdekaan terhadap seseorang yang dilakukan Nindy dan beberapa orang suruhannya. Saya minta Bapak Kapolri untuk memperhatikan kasus ini,” ujarnya.
Sekedar informasi Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan.
Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy, menyebut tuduhan tentang penyekapan eks sopir kliennya, Sulaeman, tidak mendasar.
Tuduhan yang tidak mendasar tersebut, kata Yafet, melihat dari pengakuan Sulaeman yang mengaku telat berpikir akibat pemukulan saat terjadinya penyekapan.
"Mengalami peristiwa pidana dua tahun lalu, sekarang mengaku sebagai korban, sakit kepala, tulalit dan sebagainya. Lalu, bagaimana cara membuktikan (adanya penyekapan)? Ya visum," ujar Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
"Kalau keterangan psikiater, itu tidak menjelaskan apa pun terkait dengan tindak pidana. Yang kita butuhkan bukan keterangan psikiater, tapi visum yang terkait dengan apa yang dialami oleh korban," tutur Yafet lagi.
Saat ditanya bagaimana tanggapan pihak Nindy Ayunda mengenai status kasus yang sudah naik penyidikan setelah pernyataan tidak mendasar, Yafet menjelaskannya.
"Memang sejak 29 Juni 2022 ini sudah dalam tahap penyidikan. Kalau masih dalam tahap penyelidikan, orang tidak bisa diperiksa sebagai saksi, orang dipanggil sebagai klarifikasi, baru itu penyelidikan. Kalau penyidikan, pihak-pihak yang terkait akan diperiksa sebagai saksi. Itu proses hukum yang normal," kata Yafet.

"Oh tidak (penyidikan memenuhi unsur pidana dengan minimal dua alat bukti). Justru penyidikan itu dilakukan untuk memastikan, unsur-unsur pidana itu terbukti atau tidak," tutur Yafet lagi, dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul 'Pihak Nindy Ayunda Klaim Tuduhan Penyekapan Tidak Mendasar, tetapi Status Kasus Naik ke Penyidikan'.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.
Diolah dari artikel di TribunStyle.com
Baca Berita Tribun Manado disini:
https://bit.ly/3BBEaKU
(TribunStyle.com/Dhimas Yanuar/Kompas.com/Baharudin Al Farisi)