Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana COVID 19 Minut

Dituntut 18 Tahun Penjara, Eks Kadis Sosial Minut Jual Semua Tanah untuk Bayar Kerugian Negara

Mantan Kepala Dinas Sosial Minut, Johana Manua, memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya dalam kasus korupsi dana COVID-19 Minut.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi dana COVID-19 Minut, Paul Manusu. 

Jika Johana Manua dituntut dengan Pasal 3 dalam Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1988 tentang Pemberantasan Korupsi, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman selama satu tahun penjara. 

"Tapi semua tergantung majelis hakim. Intinya kami berharap majelis hakim memutuskan kasus ini sesuai hati nurani," tegasnya. 

Sekadar diketahui, terdakwa Johana Manua dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi dana COVID-19 Minut. 

Baca juga: Warga Malalayang Keluhkan Jalan Rusak di Pasar Bahu, Rinto: Ini Sudah Hampir 1 Tahun tak Diperbaiki

Baca juga: Sosok Jung Woo Sung, Goodwill Ambassador Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR)

Kasus ini ditangani oleh Polda Sulut, dan ada tiga tersangka yang saat ini sudah menjalani persidangan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved