Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus KDRT di Manado

Kasus KDRT di Manado Sulawesi Utara Meningkat, Korban Jangan Takut Melapor, Ikuti Langkah Berikut

Kasus KDRT di Manado Sulawesi Utara Meningkat, Korban Jangan Takut Melapor, Ikuti Langkah Berikut.

Editor: Rizali Posumah
Net
Ilustrasi KDRT - Kasus KDRT di Manado Sulawesi Utara Meningkat, Korban Jangan Takut Melapor, Ikuti Langkah Berikut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Berdasarkan informasi dari pihak Polresta Manado, akhir-akhir ini laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Manado Sulawesi Utara meningkat. 

Termasuk dari laporan-laporan tersebut adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

 Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, beberapa waktu belakangan ini  kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan kasus terkait kekerasan perempuan dan anak menonjol.

“Pada bulan Oktober, dalam sehari bisa ada dua laporan terkait kasus terkait KDRT, dan kekerasan perempuan dan anak yang diterima Unit PPA,” kata Sugeng Wahyudi Santoso saat dihubungi Rabu 2 November 2022.

Sugeng Wahyudi Santoso pun mengimbau agar warga Manado lebih paham dan berani melaporkan jika terjadi indikasi kasus serupa.

“Stop KDRT, juga kekerasan perempuan dan anak, pelaku dapat dipidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Sugeng Wahyudi Santoso.

Ikuti langkah-langkah berikut jika anda menjadi korban KDRT sebagaimana dilansir dari Kompas.com: 

Lapor Polisi

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian:

Apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian.

Nanti pelapor diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten.

Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.

Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.

Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved