Korupsi
Bacakan Pledoi Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Sosial Minut Menangis Minta Keringanan Hukuman
Bacakan Pledoi Korupsi Covid-19, Mantan Kadis Sosial Minut Menangis Minta Hakim Ringankan Hukuman.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pada sidang yang berlangsung Rabu 2 November 2022, sidang sudah sampai pada tahapan pembacaan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado yakni Alfi Usup.
Terdakwa yang pertama membacakan pledoinya adalah Johana Manua.
Ia adalah mantan Kadis Sosial Kabupaten Minut yang terlibat dalam korupsi berbanderol Rp 66 miliar itu.
Dalam pembacaan pledoinya, Johana Manua menangis dan meminta keringanan hukuman kepada JPU dan Hakim.
Sambil menangis, Johana Manua mengaku jika dirinya memang lalai dalam melaksanakan pengawasan anggaran Covid-19 Kabupaten Minut.
"Saya memang lalai dalam melakukan pengawasan. Tapi tolong berikan saya keringanan hukuman," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Johana Manua yakni Paul Mamusu menggatakan jika kliennya sudah mengakui perbuatannya.
Tapi ia keberatan dengan pasal tuntutan yang disampaikan oleh JPU dalam sidang beberapa hari lalu.
"Kami berharap agar hakim dan JPU masih menggunakan hatinya untuk memutuskan hukuman bagi klien saya," kata dia.
Apalagi, kata dia, saat ini kliennya masih menjadi tulang punggung keluarga.
"Ia juga sudah mengaku bersalah," kata dia.
Terdakwa Johana Manua diketahui dituntut 18 tahun penjara.
Ia terlibat dalam kasus korupsi Covid-19 Minut.
Kasus ini ditangani oleh Polda Sulut.
Ada tiga tersangka yang saat ini sudah menjalani persidangan. (Nie)
• Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 3 November 2022, Aries Tulus dan Jujur, Pisces Ada Perselisihan
• Pemkot Tomohon Sulawesi Utara Kembali Salurkan Dana Insentif Bagi 1623 Lansia
• Kuasa Hukum Kuat Maruf Bantah Klienya Cekcok dengan Brigadir J usai Putri Candrawathi Jatuh