Minahasa Sulawesi Utara
Polisi di Minahasa Sulawesi Utara Tangkap Pelaku Tindakan Asusila kepada Anak di Bawah Umur
Polisi di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara Tangkap Pelaku Tindakan Asusila kepada Anak di Bawah Umur.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi di Minahasa mengamankan seorang pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Pelaku yang berumur 20 tahun itu melakukan tindakan asusialanya kepada seorang anak berumur 16 tahun.
Penangkapan berdasarkan adanya laporan yang masuk ke SPKT Polres Minahasa.
"Jadi kejadian bermula pada bulan Juli 2022 lalu, dimana pelaku datang ke rumah korban dalam keadaan mabuk," kata Katim Unit 2 Resmob Minahasa Bripka Surya kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (1/11/2022).
Kemudian, lanjut Katim, pelaku melihat korban yang sedang tertidur.
Pelaku lantas membangunkan korban dan menanyakan keberadaan kakak korban.
Korban menjawab kakaknya berada di dapur.
Maksud jawaban korban adalah untuk menghindari pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras.
Di saat pelaku menuju dapur, korban langsung bergegas ke kamar dan mengunci pintu kamar.
Tak berselang lama pelaku pembali dan mengetuk pintu kamar tersebut.
Korban tidak mau membuka pintu.
Pelaku lantas berusaha mendobrak pintu kamar korban.
Setelah pintu terbuka, pelaku langsung menghambur ke dalam dan langsung melancarkan aksinya.
Lanjut Katim, setelah selang waktu 3 bulan korban menceritakann kejadian tersebut kepada orang tua korban dan langsung melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Minahasa.