Brigadir J Tewas
Di Depan Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap Salahkan Yosua Hutabarat: Perbuatan Anak Bapak
Tak cukup di situ, Ferdy Sambo juga menyalahkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.16, Brigadir J tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi; serta Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Hadapan Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Hanya Tuhan yang Berhak pada Nyawa Anak Saya"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambo: Ini akibat Kemarahan Saya atas Perbuatan Anak Bapak ke Istri Saya"
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id