Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Pembunuhan Brigadir J

Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Fakta Anak ke-4 Putri Candrawathi, Hakim Tanya soal Kehamilan

Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Fakta Anak ke-4 Putri Candrawathi. Hakim Tanya soal Kehamilan Bu Putri.

Editor: Frandi Piring
Abdi Ryanda Shakti
Adzan Romer dan Daden, Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Fakta Anak ke-4 Putri Candrawathi, Hakim Tanya soal Kehamilan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesaksian ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengungkapkan keberadaan anak ke-4 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan hasil adopsi.

Anak ke-4 Putri Candrawathi menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Daden Miftahul Haq membeberkan fakta terkait anak ke-4 Putri Candrawathi.

Fakta terkait hal tersebut diungkap Daden Miftahul Haq saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Pada awalnya Daden Miftahul Haq menjawab pertanyaan hakim soal apakah pada tahun 2019 Putri Candrawathi melahirkan anak ke-4.

“Di tahun 2019 Putri pernah melahirkan?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Setahu saya tidak yang mulia,” jawab Daden.

Kemudian, jaksa menyinggung pengakuan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi yang menyatakan bahwa anak ke-4 majikannya merupakan anak kandung.

Akhirnya Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diungkap Adzan Romer Eks Ajudan Sambo
Akhirnya Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diungkap Adzan Romer Eks Ajudan Sambo (Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO)

“Susi tadi katakan anak Putri 1,5 tahun. Saudara sebagai ajudan enggak pernah lihat Putri hamil?” tanya jaksa.

“Sejak kapan bayi ada di rumah?,” kata jaksa melanjutkan

“Mohon izin apa pertanyaan menyangkut kasus,” kata Daden.

“Ini menyangkut kasus,” kata hakim.

Daden lantas mengatakan, ia khawatir jika menjelaskan mengenai anak ke-4 Ferdy Sambo akan berdampak pada masa depan anak tersebut.

Hakim lantas menjelaskan hal ini perlu dijelaskan agar permasalahan mengenai kasus yang disidangkan bisa terungkap.

“Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” kata hakim.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved