Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Dipecat

Lagi, 2 Anggota Polisi Polda Gorontalo Dipecat, Keduanya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Polda Gorontalo kembali memecat dua personel polisi. Pemecatan ini menambah daftar polisi yang dipecat per tahun 2022.

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Polda Gorontalo telah memecat personel polisi.

Kini Polda Gorontalo kembali memecat anggotanya.

Diketahui kali ini dua anggota personel polisi dipecat dengan tidak hormat.

Baca juga: Prediksi Valencia vs Barcelona Liga Spanyol, Skuat Xavi Cari Pelampiasan Usai Marah dan Terluka

Baca juga: Siapa Sangka, Arwah yang Tertolak Ternyata Jadi Alasan Mengapa Labu Identik dengan Halloween

Briptu Fadli I Suleman jabatan bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo.
Briptu Fadli I Suleman jabatan bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo. (TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)

Polda Gorontalo kembali memecat dua personel polisi. Pemecatan ini menambah daftar polisi yang dipecat per tahun 2022. 

Dari keterangan resmi, dua polisi Gorontalo yang dipecat masing-masing adalah Briptu Fadli I Suleman jabatan bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, kedua personel polisi ini dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan PTDH keluar setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo No Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022. Ia diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sedangkan Briptu Dwi Aprilan Tumulo di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo no Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022, karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia.

Dwi melanggar kode etik, sebab saat kejadian, ia langsung kabur dan tidak bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan. 

“Keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),” terang Wahyu, Jum’at (28/10/2022).

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” tambah Wahyu. 

Sebelumnya terhitung sejak Januari hingga September 2022, total ada sedikitnya 11 Polisi Gorontalo dipecat. Ditambah dua polisi ini, artinya kini total 13 polisi Gorontalo yang dipecat

Merangkum publikasi pemecatan dari laman resmi Humas Polda Gorontalo, pemecatan polisi Gorontalo rata-rata dilakukan dengan tidak hormat.

Misalnya pada Januari 2022, Polda Gorontalo menggelar upacara PTDH untuk pemecatan tiga anggota.

Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, mengeluarkan surat PTDH untuk tiga anggota Polri karena melanggar kode etik profesi. 

Ketiga Anggota Polisi yang dipecat yakni, Bripka Ariyanto Kadir Yusuf Anggota Banit Samapta Polsek Paguat, Brigadir Sumarlin Maksud Anggota Yanma Polda Gorontalo, Briptu Ratno Saputra Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo.

Upacara PTDH dilakukan di lapangan Mapolda Gorontalo pada Rabu (19/01/2022). 

Bripka Ariyanto Kadir Yusuf Anggota Banit Samapta Polsek Paguat merupakan pemilik FX Famili, lembaga investasi bodong yang diduga menipu ribuan masyarakat. Kerugian ditaksir capai triliunan rupiah.

Artinya, pada bulan Januari 2022 saja, sudah ada 3 anggota Polda Gorontalo yang dipecat dengan PTDH

Dua bulan berselang, tak ada catatan pemecatan lagi. Pemecatan selanjutnya terjadi pada April 2022. 

Brigadir polisi (Brigpol) Dedy F Wartabone dipecat dari institusi kepolisian. 

Bintara saban hari bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo diberhentikan karena meninggalkan tugas tanpa izin sah. Ia tidak meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

Pemecatan Dedy F Wartabone dilakukan berdasarkan Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Agus Nugroho.

“Keputusan PTDH terhadap Brigpol Dedy sudah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri yakni sidang komisi Kode Etik,” tegas Wahyu.

Selanjutnya pada Juli 2022, Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo yang diketuai oleh Ps Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof) Bid Propam Kompol Vondy S Mawitjere, menjatuhkan sanksi PTDH kepada Brigpol YS pelanggar asusila terhadap anak di bawah umur. 

Sebelumnya, Brigpol YS dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur pada Minggu malam 10/7/2022.

Pada bulan selanjutnya yakni Agustus 2022, Polda Gorontalo memecat Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24). 

Keduanya dipecat karena terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2019 silam. Korbannya adalah Bripda Derustianto Hadji Ali hingga meninggal dunia.

Lalu baru-baru ini, Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika kembali mengeluarkan surat pemecatan untuk empat anggota polisi

Keempat polisi itu rata-rata berpangkat Brigadir. Di antara ada yang terlibat kasus narkoba, kasus penipuan, hingga indisipliner karena tak masuk kerja lebih dari 30 hari. 

Melalui laporan tertulis, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombe Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan lebih detil perihal pemecatan tersebut.  

Kata mantan Kapolres Bone Bolango tersebut, keempat anggota polisi Gorontalo itu dipecat dengan mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Keempat personel ini yakni Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo, Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato dan satu Polwan Brigadir Ronawaty Umar yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” tegas Wahyu, Senin (26/9/2022).

Telah tayang di Tribungorontalo.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved