Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Ajak Anak Kandung dan Ponakan Tidur Bareng, Seorang Pria di Minsel Sulawesi Utara Ditangkap Polisi

Ajak Anak Kandung dan Ponakan Tidur Bareng, Seorang Pria di Minsel Sulawesi Utara Ditangkap Polisi.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
tribun medan
Ilustrasi - Ajak Anak Kandung dan Ponakan Tidur Bareng, Seorang Pria di Minsel Sulawesi Utara Ditangkap Polisi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria asal Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. 

Pasalnya ia telah melakukan perbuatan tak pantas terhadap keponakannya sendiri. 

Ia ditangkap Polres Minahasa Selatan pada Rabu 27 Oktober 2022 lalu.

Pria tersebut dilaporkan pada tanggal 15 Oktober 2022.

"Kami melakukan penyelidikan, pengembangan kasus, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH M.Kn.

Hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur yang adalah ponakannya.

 "Tersangka mengajak ponakannya tidur siang di kamar rumahnya. Usia korban 8 tahun," ungkap Kasat Reskrim.

Perbuatan tersangka ini telah dilakukan lebih dari satu kali.

 "Telah berulang kali, hingga korban bercerita pada guru di sekolahnya, gurunya bercerita pada kepala jaga, kemudian meneruskan laporan kepada pihak kepolisian," tambah Kasat Reskrim.

Pihak penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel melakukan pendalaman.

Selanjutnya ditemukan informasi bahwa tersangka juga melakukan perbuatan ini kepada anak kandungnya sendiri.

"Perbuatan serupa dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri, perempuan usia 10 tahun," ujar Iptu Lesly. 

Tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan penyidikan.

Ancaman hukuman yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah," pungkas Kasat Reskrim.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved