Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Sejak 2020 Ratusan Warga Tomohon Berubah Status Menjadi Janda dan Duda, Kepala Disdukcapil Bungkam

Sejak tahun 2020, ratusan kasus perceraian terjadi di Kota Tomohon. Terkait jumlah pasti masih harus dikonfirmasi ke Disdukcapil Tomohon.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
GETTY IMAGES
Ilustrasi perceraian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Dalam kurun waktu dua tahun lebih, ada ratusan warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang berubah status menjadi janda dan duda.

Hal ini berdasarakan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tomohon yang berhasil dihimpun Tribunmanado.co.id. 

Pada 2022-September 2022, tercatat total ada 206 kasus perceraian.

Menariknya, tiap tahun kasus perceraian di Tomohon terus menunjukkan peningkatan.

Tahun 2020 ada 58 kasus dan 2021 76 kasus.

Kemudian sepanjang tahun 2022 periode Januari-September sudah ada 72 kasus.

Terkait hal ini, Kepala Disdukcapil Tomohon, Albert Tulus, enggan memberikan keterangan.

Beberapa kali dikonfirmasi via pesan singkat atau panggilan WhatsApp, Rabu (26/10/2022) dan Kamis (27/10/2022), pejabat yang juga merangkap sebagai Plt Kepala BKPSDM Tomohon ini enggan merespon.

Bahkan, saat dikunjungi langsung di Kantor Disdukcapil Tomohon, Rabu (26/10/2022), yang bersangkutan tak ada.

168 Kasus Perceraian Terjadi di Bitung Sulawesi Utara Tahun 2022, Ini Penyebabnya

Baca juga: Profil Elon Musk Pemilik Twitter, Lengkap dengan Daftar Perusahan Raksasa Lain Miliknya

Baca juga: Sekjen PDIP tak Respons soal PKS Ditawari 2 Menteri Jika Tarik Dukungan ke Anies, Penentuan Oktober

Panitra Muda Hukum Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Muldi, menyampaikan jumlah kasus percerain di tahun 2022, Selasa (26/10/2022).

“Perkara perceraian tahun 2022 Januari-26 Oktober 2022, berjumlah 168 perkara,” kata Muldi Kantor PN Bitung.

Muldi menjelaskan, dari 168 perkara perceraian selang 2022 ini, ada tiga faktor utama yang menjadi penyebab.

Pertama karena cek-cok antara suami dan istri, adanya pihak ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Jumlah itu jauh lebih banyak dari data perceraian yang dirangkum PN Bitung tahun 2021, yaitu sebanyak 134 kasus.

Pengadilan Negeri Bitung.
Pengadilan Negeri Bitung. (Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

Muldi kembali menjelaskan, terjadinya perceraian ada banyak faktor dan permasalahan, untuk cek-cok rumah tangga karena perselingkuhan.

Adapula karena sang suami tidak punya pekerjaan, dan hanya mabuk-mabukan, ketika pulang ke rumah di pagi hari bertengkar dengan istri.

Lalu, faktor perekonomian juga menjadi alasan pasangan suami dan istri memilih cerai.

“Untuk faktor media sosial jarang. Kami belum menemukan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, untuk klasifikasi usia yang mendominasi kasus perceraian di PN Bitung dibawah dan diatas 10 tahun serta 20 tahun ke bawah, untuk usia 20 tahun keatas dan 40 keatas sudah jarang sekali.

Baca juga: Sosok Dito Mahendra, Orang Dibalik Penangkapan Nikita Mirzani, Ini Profilnya

Baca juga: Personel Polsek Bolangitang Berhasil Mengamankan Terduga Pencuri di Bolaang Mongondow Utara

Kemudian untuk profesi yang mendominasi kasus perceraian adalah mereka yang kerja serabutan.

Di tempat terpisah, data perceraian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bitung pada Januari-Oktober 2022, mereka mengeluarkan 88 akta perceraian dan tahun 2021 ada 179 akta perceraian.

“Yang mendominasi perceraian, sesuai dengan yang tertuang dalam putusan pengadilan yang dimasukkan pemohon yaitu karena perselingkuhan, beda pendapat sehingga tidak ada keharmonisan lagi,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Bitung, Angela Kelly Rori.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved