Kasus Korupsi
DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Jaksa, Rugikan Negara Rp 26 Miliar
Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan tersangka merupakan seorang pria berinisial RK.
Ia merupakan seorang direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan.
“Tersangka RK diduga kuat melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan,” jelas Neil dalam keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id.
Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT LMJ, tersangka RK diduga kuat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Ia juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya.
Selain itu, ia hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya.
Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan hingga Rp 26,9 miliar.
Tidak hanya itu, tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penggelapan pajak perusahaan, RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaan miliknya.
Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian dua unit apartemen di Depok, Jawa Barat.
Ia juga membelanjakan uang hasil tindak pidana pajak untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang atas pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di wilayah Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.
Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik tersangka RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
KPK: Ada Kerugian Puluhan Miliar di Proyek Pengadaan Kapal TNI AL di Kemenhan |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Korupsi Anoda Logam, KPK Sebut Negara Rugi Rp 100,7 Miliar Gara-gara Dodi Martimbang |
![]() |
---|
Bansos Covid hingga Tunjangan Transportasi DPRD, Ini 3 Kasus Korupsi yang Mengendap di Kejari Manado |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Buron Korupsi Rp 62 Miliar, Tersangka Inisial GA |
![]() |
---|
Terungkap Reaksi Najwa Shihab Saat 23 Napi Korupsi Dibebaskan, 'Tarik Napas Tahan Emosi' |
![]() |
---|