Minahasa Sulawesi Utara
Bawaslu RI Sorot Dugaan Kader Parpol Lolos Panwaslu di Minahasa Sulawesi Utara
Kasus dugaan Kader Parpol lolos jadi Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Minahasa, Sulawesi Utara mencuat ke publik.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan Kader Parpol lolos jadi Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Minahasa, Sulawesi Utara mencuat ke publik.
Tak hanya itu, ada lagi dugaan warga Kota Manado diloloskan jadi Panwaslu di Minahasa.
Hal itu pun melanggar aturan dalam Seleksi Panwaslu Kecamatan.
Dugaan kasus ini pun sudah dimonitor Bawaslu RI.
Herwyn Malonda, Anggota Bawaslu RI meminta agar dugaan itu ditindaklanjuti Bawaslu Minahasa
"Saya meminta kawan-kawan Bawaslu Kabupaten Minahasa untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Utara kepada tribunmanado.co.id, Jumat (28/10/2022).
Selain itu Herwyn Malonda meminta Bawaslu Minahasa juga meminta klarifikasi kepada pihak terkait
"Langkah tersebut diharapkan untuk mendapat mendapatkan kejelasan status Panwascam terpilih," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu Minahasa sudah mengumumkan Hasil Seleksi Panwaslu Kecamatan di Minahasa.
Sebanyak 25 Kecamatan di Kabupaten Minahasa masing-masing akan ditempati 3 orang Panwaslu.
Belakangan muncul dugaan , Bawaslu meloloskan Kader Parpol jadi Panwaslu.
Ada lagi dugaan warga Kota Manado tapi lolos seleksi sebagai Panwaslu di Minahasa.
Kader Parpol
Bawaslu melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Bawaslu pun sudah mengumumkan nama-mana yang lolos seleksi tiap kecamatan ditempatkan 3 orang Panwaslu.
Belakangan hasil seleksi itu berbuah protes. Di Kabupaten Minahasa, diduga ada Kader Partai Politik lolos menjadi Panwaslu Kecamatan. oknum Inisial CM diduga sebagai Kader Partai NasDem yang lolos seleksi Panwaslu Kecamatan Sonder
Protes itu dilayangkan Donny Rivany Wangko, Warga Sonder Kabupaten Minahasa.
Ia membongkar praktek seleksi Panwaslu yang mengabaikan aturan demi meloloskan oknum tertentu meski berstatus kader Parpol.
Ia melayangkan surat protes ke Bawaslu Sulawesi Utara, dan Bawaslu Minahasa
Donny pun membenarkan laporan tersebut ketika dikonfirmasi tribun manado.co.id.
"Jadi saya sampaikan laporan diduga ada Anggota Parpol lolos jadi Panswaslu Kecamatan Sonder Minahasa," katanya.
Dalam laporannya itu ia juga menyertakan bukti foto aktivitas oknum CM yang mengenakan atribut Partai NasDem.
Sayangnya Meski sudah ada tanggapan masyarakat, namun hal itu diabaikan, CM tetap lolos seleksi.
Ia mengurai kronologis kejadian dugaan pelanggaran dan kode etik pokja Bawaslu Minahasa PANWASLU Kecamatan.
18 Oktober 2021 jam 23.46 WITA POKJA Bawaslu Kabupaten Minahasa mengumumkan via grup Whatsapp hasil tes tertulis calon Panwaslu Kecamatan.
Untuk Kecamatan Sonder ada 6 dari 12 yang lolos
Pada tanggal 17, dan 19 Oktober tahun 2022; ada tanggapan masyarakat mengenai dua orang peserta calon Panwaslu Kecamatan Sonder inisial CH diduga sebagai anggota Partai Nasdem, Tim Pemenangan Partai Nasdem, atau anggota/penggurus Garda Pemuda Nasdem
Dilihat dari bukti foto-foto tersebut yang bersangkutan diduga kuat sebagai Anggota Partai Nasdem, karena terlihat mengenakan seragam dan atribut Partai Nasdem, jika terbukti demikian maka yang bersangkutan melanggar surat pernyataan dalam form pendaftaran Panwaslu Kecamatan yang ditandatangani di atas meterai, dengan uraian poin (c) yang berbunyi Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftar
Dalam laporan itu, ia menduga meski sudah meyalani aturan ada kesengajaan diloloskan oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa, berdasarkan hasil pleno pimpinan, tanpa menghiraukan tanggapan masyarakat dengan bukti yang terlampir.
Jika terbukti benar laporan ini berarti pimpinan Bawaslu Minahasa tidak menjalankan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
Warga Manado
Selain itu, diduga Bawaslu Minahasa meloloskan warga Kota Manado menjadi Panswaslu Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa.
Oknum insial DL tercatat sebagai warga Manado namun lolos menjadi 1 dari 3 Anggota Panswaslu Kecamatan Sonder.
Kasus ini pun sudah dilayangkan laporan ke Bawaslu Sulut untuk ditindaklanjuti.
Donny Wangko warga Sonder Minahasa melayangkan surat ke Bawaslu lengkap kronologi dan bukti.
"Laporannya sudah disampaikan ke Bawaslu Sulut, semoga bisa secepatnya ditindaklanjuti," ungkapnya kepada tribunmanado.co.id, Kamis (27/10/2022).
Ia ingin agar masalah dugaan kecurangan ini bisa ditindaklanjuti agar seleksi berlangsung bersih dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada oknum-oknum sukses melakukan kecurangan, dan melanggar aturan perundang-undangan.
Ia pun menyampaikan kronologis kasusnya.
26 Oktober 2022 yang bersangkutan diumumkan lolos sebagai calon Panwaslu Kecamatan Sonder
Diduga DL bukan lagi sebagai penduduk Kabupaten Minahasa, karena sesuai informasi dari Hukum Tua Sendangan Satu serta keterangan dari Sekretaris Desa Sendangan Satu yang bersangkutan sudah pindah menjadi warga Kota Manado, mengikuti Istri di Kota Manado.
Yang bersangkutan diduga telah menyalahi aturan persyaratan pendaftaran Panwaslu Kecamatan.
Di mana yang bersangkutan sudah bukan lagi penduduk di Kabupaten Minahasa, tetapi mendaftar dengan menggunakan domisili Kabupaten Minahasa, padahal sebenarnya DL sudah menjadi penduduk Kota Manado.
Setelah ada pengumuman tes tertulis, ada tanggapan masyarakat pada tanggal 19 Oktober tahun 2022, DL yang bulan lagi penduduk Kabupaten Minahasa, melainkan sudah merupakan penduduk Kota Manado.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberikan tanggapan pada tanggal 18 Oktober tahun 2022. DL beralamat di Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, setelah di cek kebenarannya oleh pegawai di Disdukcapil.
Berdasarkan informasi dari Disdukcapil Kabupaten Minahasa, 20 Oktober tahun 2022, saudara DL datang ke Disdukcapil Kabupaten Minahasa mengajukan untuk pindah penduduk ke Kabupaten Minahasa.
Bukan sekedar tudingan, disertakan juga bukti dalam riwayat keterangan pindah penduduk, CCTV Disdukcapil
Diduga tanggapan masyarakat pada tanggal 19 Oktober 2022, bocor sehingga yang bersangkutan merubah status kependudukannya pada tanggal 20 Oktober 2022
26 Oktober tahun 2022 DL diumumkan lolos bersama dua orang lainnya sebagai calon Panwaslu Kecamatan Sonder.
Dalam laporan itu, ia menduga meski sudah menyalahi aturan ada kesengajaan diloloskan oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa, berdasarkan hasil pleno pimpinan, tanpa menghiraukan tanggapan masyarakat dengan bukti yang terlampir. (ryo)
Baca juga: Berita Populer Sulut Hari Ini: Dampak Cuaca Buruk, Denda Tilang hingga PDIP Sulut Ragukan Survei
Baca juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey Serukan Semangat Mapalus