Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Solar

Pertamina Beri Sanksi 4 SPBU di Manado karena Main-main Solar Subsidi, Ini Hukumannya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi SPBU 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui bahan bakar minyak jenis Solar di Manado sering jadi perhatian publik.

Hal tersebut dikarenakan sering terjadi antrian panjang di SPBU untuk mendapatkan solar.

Terkait hal tersebut beberapa SPBU mendapat sanksi dari pertamina karena melanggar aturan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Jumat 28 Oktober 2022: Nasib Karier, Cinta, Kesehatan dan Keuangan

Baca juga: Apa Itu Benzena? Bahan Kimia yang Ditemukan pada Produk Sampo, Disebut Bisa Picu Kanker

Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

Empat SPBU di Manado tengah menjalani hukuman dari Pertamina.

Mereka tak mendapatkan kuota solar subsidi dalam rentang waktu tertentu.

Lama hukuman bervariasi, ada yang sebulan hingga tiga bulan tak bisa menyalurkan solar subsidi.

Empat SPBU itu, SPBU Winangun, SPBU Kairagi, SPBU Paal Dua dan SPBU Malalayang.

"Ada yang baru mulai menjalani ada yang hampir selesai sanksinya," katanya.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, sanksi dijatuhkan berdasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

"Praktik itu baik dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU," kata Taufiq kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (25/10/2022).

Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM.

"50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135," kata Taufiq lagi.

Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.

Hal ini dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.

"Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda," jelasnya.

Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan konsumen.

"Sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi," jelasnya.

Taufiq menjelaskan, karena itu diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat.

Dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut. (ndo)

Pertamina Sebut Konsumsi Pertalite dan Solar Masih Stabil

Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu (3/9/2022).

Mengingat kuota BBM bersibsidi yang semakin menipis, pemerintah juga memutuskan untuk menambah kuota Solar dan Pertalite pada Selasa (4/10/2022).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, dengan kenaikan harga BBM subsidi, hingga penambahan kuota, konsumsi Pertalite dan Solar masyarakat masih stabil.

Adapun rata-rata konsumsi Pertalite per bulan adalah 2,4 juta kiloliter dan Solar 1,4 juta kiloliter.

"Saat ini posisinya (konsumsi Pertalite dan Solar) stabil," kata Irto kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu, penambahan kuota Solar menjadi 17,83 juta kiloliter dan Pertalite jadi 29,91 juta kiloliter awal Oktober lalu, diharapkan mencukupi hingga akhir tahun.

Irto mengatakan, penambahan kuota Pertalite dan Solar itu bisa mencukupi untuk konsumsi masyarakat hingga akhir tahun.

"Diupayakan sampai akhir tahun," jelas Irto.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji berharap penambahan kuota BBM dapat mencukupi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun. Di sisi lain ia menjamin kualitas BBM subsidi tetap sesuai standar mutu yang berlaku.

“Pemerintah menjamin mutu dan ketersediaan BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat diminta tidak khawatir karena Pemerintah telah melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu BBM khususnya jenis Pertalite,” kata Tutukan dalam siaran pers, Selasa (4/10/2022).

Sebagai informasi, untuk menjamin konsumsi BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina juga memberlakukan uji coba MyPertamina untuk kendaraan roda empat. Saat ini Pertamina tengah melakukan uji coba QRCode untuk pembelian BBM subsidi.

Sebelumnya, Pertamina mewajibakan kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar mendaftarkan spesifikasi kendaraan ke MyPertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

"Saat ini yang sudah didaftarkan sebanyak 2,95 juta kendaraan, 70 persen pengguna Pertalite dan 30 persen pengguna Solar," tegas Irto.

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved