Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Nikita Mirzani Ditahan Dengan Delapan Wanita Lain, Tak Dapat Fasilitas Spesial

Pesan Nikita Mirzani mantan kekasih John Hopkins pada Lolly ini disampaikan langsung oleh Dea Hanifah sang manager. 

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terungkap Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan, Nyai Mulai Bersosialisasi 

Manager Nikita Mirzani lantas mengatakan jika sang bos menitipkan pesan untuk Lolly.

Nikita Mirzani ternyata meminta sang anak untuk tidak terlalu memikirkan kasusnya.

Ia juga ingin sang anak tetap fokus sekolah lantaran tahun depan akan menempuh pendidikan di luar negeri.

"Niki titip pesan sama Lolly kaya hadapin ajah, Lolly juga harus fokus ke luar negeri."

"Jadi, aku cuma dititipin jagain sekolah Lolly karena Lolly memang fokus tahun depan pergi tahun depan," kata Dea Hanifah. 

Kini, Nikita Mirzani harus mendekam di penjara selama maksimal 20 hari.

Ia dijebloskan ke penjara oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Masjuno menegaskan Nikita Mirzani tidur di sel bersama delapan tahanan lain.

"Sudah ditempatkan di sel bersama dengan yang lain," ujar Masjuno dikutip Sripoku.com dari Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

"Berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," lanjutnya.

Masjuno mengatakan pihaknya sudah memastikan jika Nikita Mirzani tidak mendapat fasilitas yang spesial.

Ia menegaskan Nikita Mirzani mendapatkan fasilitas yang sama seperti tahanan lainnya.

"Dia berada di sel wanita, semuanya sama dengan yang lainnya tidak ada yang dibedakan," ucapnya.

Dibeberkan Masjuno, Nikita Mirzani diperlakukan sesuai SOP yang ada.

"Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja," lanjutnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved