Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Terungkap Alasan Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani, Berawal dari Sindiran Nyai?

Simak alasan Dito Mahendra, pengusaha kaya yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribun Banten/ Istimewa
Terungkap Alasan Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani, Berawal dari Sindiran Nyai? 

Nikita Mirzani hanya diminta untuk wajib lapor di Polresta Serang Kota.

Saat ini, berkas perkara terhadap kasus yang menjerat artis cantik Nikita Mirzani sudah masuk ke tahap dua.

Di mana pihak Penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Teriakan Nikita Mirzani Saat Ditahan

Diketahui dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sempat berjalan lama.

Lantaran Nikita sempat teriak-teriak dan menolak untuk dilakukan penahanan.

"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga" ungkapnya.

Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.

Sehingga proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.

"Hari ini sudah dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan terhadap nikita.

Disampaikan Freddy juga, bahwa alasan dilakukan penahan terhadap Nikita Mirzani.

Lantaran selama ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," ungkapnya.

Selanjutnya, setelah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved