Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Terungkap Alasan Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani, Berawal dari Sindiran Nyai?

Simak alasan Dito Mahendra, pengusaha kaya yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribun Banten/ Istimewa
Terungkap Alasan Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani, Berawal dari Sindiran Nyai? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Nikita Mirzani tak lepas dari sorotan publik.

Kabarnya kini Nikita Mirzani Kejaksaan Negeri Serang ditahan buntut laporan dari Dito Mahendra.

Nikita Mirzani atau biasa dipanggil Nyai ini harus merasakan kembali kehidupan di penjara.

Baca juga: Pantas Dito Mahendra Sakit Hati, Ini Isi Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Nyai Sampai Ditahan

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022). (Tribun Banten)

Dikutip dari Tribunnews.com, di tahanan, Nikita Mirzani bahkan kini harus tidur dengan 8 tahanan lain.

Diketahui Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Kini kasus atas laporan Nyai itu sudah masuk ketahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada dikutip TribunBanten.com (Tribunnews.com Network).

Saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), Freddy menuturkan Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani ditahan terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Alasan Penahanan Nikita Mirzani

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved