Minahasa Sulawesi Utara
BPKAD Minahasa Sulawesi Utara Gelar Bimtek Input Standar Harga di Aplikasi SIPD
BPKAD Minahasa menggelar bimtek penginputan standar harga di aplikasi SPID. Bimtek ini diikuti oleh perwakilan SKPD dan kecamatan.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputam Standar Harga pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang di Yama Resort, Selasa (25/10/2022)
Kegiatan tersebut dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) bersama SKPD dan Kecamatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPKAD Minahasa, Joice Pua.
Kegiatan dihadiri oleh pengguna anggaran, Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan, serta operator dari SKPD.
Kabid Aset BPKAD Minahasa, Florah Jeklin Rumbayan, menjelaskan bimtek ini sangat penting bagi petugas SKPD dan seluruh perangkat kerja di setiap kecamatan.
"Disini peserta akan dibekali dan mengetahui cara penginputan usulan standar harga sesuai dengan katalog, ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah," jelas Rumbayan kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Kabar Terbaru Messi, Catat Sederet Rekor Mentereng di Liga Champions
Baca juga: Renungan Harian, Mazmur 28:7: Tuhan adalah Pahlawan Perang, Aku Tertolong Sebab Itu Beria-ria Hatiku
Dikatakannya, dengan adanya bimtek ini diharapkan seluruh operator SKPD Kabupaten Minahasa dan kecamatan dapat menginput data program serta rincian kegiatan dengan benar, tentu sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
"Kalau sebelumnya penginputan dilakukan langsung oleh BPKAD, sekarang penyusunan rapat kerja anggaran sudah bisa langsung diinput setiap SKPD masing-masing," terang Rumbayan.
Dirinya berharap, setelah mengikuti bimtek ini, peserta bisa menyerap materi dengan baik. Karena akan lebih memudahkan SKPD dalam penginputan standar harga.

"Kalau lalu hanya lewat hardcopy kemudian dibawa ke BPKAD dan penginputan langsung di kantor. Namun, sekarang sudah bisa di SKPD masing-masing," pungkas Rumbayan.(*)