Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Bharada E

Vera Simanjuntak Menangis di Persidangan, Ceritakan Percakapannya dengan Brigadir J pada Juni 2022

Vera Simanjuntak tampak mengusap air mata saat menyampaikan isi percakapan melalui video call bersama Yosua, 21 Juni 2022.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV
Vera Simanjuntak Menangis di Persidangan, Ceritakan Percakapannya dengan Brigadir J pada Juni 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kekasih almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak menangis saat menceritakan percakapannya bersama Yosua pada Juni 2022.

Hal itu diungkap Vera di persidangan Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdengar suara Vera parau, dan tampak mengusap air mata saat menyampaikan isi percakapan melalui video call bersama Yosua, 21 Juni 2022.

“Abang ada masalah, Dik. Tapi abang enggak bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak, Dek Reza,” sebut Yosua seperti disampaikan Vera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

“Ceritalah Bang, jangan dipendam sendiri,” jawab Vera.

Vera Simanjuntak Menangis di Persidangan, Ceritakan Percakapannya dengan Brigadir J pada Juni 2022
Vera Simanjuntak Menangis di Persidangan, Ceritakan Percakapannya dengan Brigadir J pada Juni 2022 (Kompas TV)

Tetapi, Yosua bersikeras tak mau menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.

“Biar lah Abang yang nanggung ini,” ungkap Yosua kala itu.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian menggali keterangan Vera.

Ia bertanya apakah Vera bertanya lebih lanjut untuk mendapatkan jawaban yang jelas soal masalah yang dialami Yosua.

Alih-alih menjawab, lanjut Vera, Yosua justru meminta dirinya agar mencari pria lain untuk dinikahi.

“Kenapa kamu masih nunggu Abang, Dik? Bukalah hatimu untuk laki-laki lain. Nanti kau punya anak, kalian bahagia,

Abang biarlah sendiri,” ungkap Vera menirukan pernyataan Yosua.

Adapun, Yosua kemudian meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia diduga meninggal karena tembakan Bharada E atas perintah Sambo.

Terdapat lima terdakwa dalam perkara ini yaitu Bharada E, Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan dikenai Pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Bharada E sungkem di hadapan orangtua Brigadir J

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Bharada E tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.26 WIB.

Sidang Bharada E dimulai pada pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Momen haru terjadi di ruang persidangan ketika Bharada E menghampiri pihak keluarga Brigadir J.

Pantauan TribunManado.co.id dalam siaran langsung Kompas TV, tampak Richard Eliezer berlutut di hadapan orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Momen Bharada E minta maaf dan berlutut dihadapan kedua orang tua Brigadir J.
Momen Bharada E minta maaf dan berlutut dihadapan kedua orang tua Brigadir J. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Raut wajah Bharada E terlihat berkaca-kaca setelah menyalami orangtua Brigadir J.

Belum diketahui apa yang dibicarakan Bharada E kepada orangtua Brigadir J.

Namun terlihat Bharada E memancarkan ekspresi penyesalan sembari menangis dan diduga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada orangtua Brigadir J.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Eliezer tiba di PN Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan nomor 70 itu tiba didampingi pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan pengawalan ketat personel kepolisian.

Diketahui, Richard Eliezer merupakan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh LPSK.

Kedatangan Eliezer untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi yang terdiri dari pengacara hingga keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ia akan hadir bersama keluarga Brigadir J secara langsung di PN Jakarta Selatan.

Ia akan datang ke pengadilan bersama dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

"Datang semua tanpa terkecuali," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Selain itu, saksi lainnya yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat,

Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja,

dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi

oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Dalam dakwaan jaksa, Ferdy Sambo meminta anak buahnya, Ricky Rizal, untuk menembak Yosua.

Tetapi, Ricky menolak perintah Sambo. Ia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.

Kemudian, Ferdy Sambo memanggil terdakwa Richard Eliezer di lantai 3 rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di situlah, Bharada E diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua.

Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah, Yosua dieksekusi.

Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.

Atas perbuatannnya, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved