Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nikita Mirzani Jadi Tahanan Rutan Serang, Sahabat Minta Perhatian Kapolri

Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dalam akun instragram Nikita Mirzani.

Editor: Alpen Martinus
Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani ditahan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra terus  berlanjut.

Nikita Mirzani sempat menjalani pemeriksaaan.

ia pun pernah mengalami dijemput paksa saat berada di rumah.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Teriak dan Menangis, Ini Kasusnya


Nikita Mirzani kini resmi ditahan terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dimana dirinya mendekam di Rutan Serang. (istimewa)

Kini saatnya ia menjadi tahanan dan harus mendekam di balik jeruji besi.

Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dalam akun instragram Nikita Mirzani.

Proses penahanan dilakukan usai penyidik menerima pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 dari Polresta Serang Kota.

Kabar ini juga dibenarkan kuasa hukumnya, Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Pantas Tolak Uang Rp 100 Juta dari Nikita Mirzani, Terungkap Berapa Gaji Bunda Corla Kerja di Resto

"Iya, betul demikian (ditahan)," ucap Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022)

Ferdinand menambahkan Nikita Mirzani sekarang ini harus mendekam di Rutan Serang, Banten.

"Tadi Niki ditahan kejaksaan dan sekarang ditempatkan di rutan serang," kata Ferdinand lagi.

Seperti diketahui, Nikita datang ke Kejari Serang pada pukul 15.30 WIB, langsung masuk ke sebuah ruangan di Kejari Serang. Kurang lebih sekitar dua jam, proses penyerahan tahap II berlangsung. 

Baca juga: Profil Loly, Anak Nikita Mirzani yang Pacari Putranya Olla Ramlan, Ternyata Bapaknya Orang Jepang

Sampai akhirnya tim kesehatan pun memeriksa kondisi Nikita Mirzani di ruang penyerahan tahap II tersebut.

Sebagai informasi, atas perbuatannya Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sahabat beri dukungan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved