Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Teriak dan Menangis, Ini Kasusnya

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Editor: Ventrico Nonutu
Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani. - Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito. 

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP pidana.

Perjalanan kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra

Dikutip dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Bahkan penyidik dari Sat Reskrim Polresta Serang, Banten sempat menyambangi kediaman Nikita Mirzani selama delapan jam hingga dikabarkan akan melakukan penjemputan paksa.

Upaya penjemputan paksa ini lantaran disebutkan Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi.

"Jadi polisi datang katanya mau menjemput dan menahan gue."

"Gue dilaporin sama Dito Mahendra," tuturnya pada Rabu (15/6/2022).

Lalu bagaimanakah perjalanan kasus Nikita Mirzani hingga berujung adanya isu penetapan tersangka?

Dikutip dari Kompas.com, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Instastory.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga pun menjelaskan terkait laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut.

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta story NM," ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Shinto mengungkapkan status Nikita saat ingin diperiksa adalah sebagai saksi dalam perkaranya tersebut.

Namun terkait konten yang dimaksud, Shinto tidak menyebut secara rinci.

"Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan kepada penyidik," katanya.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved