Brigadir J Tewas
Mahareza Rizky, Adik Brigadir J Buat Pengakuan Ini Tentang Bharada E
Mahareza Rizky, adik Brigadir J membuat pengakuan tentang Bharada Richard Eliezer.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sedang bergulir di pengadilan.
Mahareza Rizky, adik Brigadir J turut hadir sebagai saksi dalam sidang kasus kakaknya dengan terdakwa Bharada E yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya dalam sidang ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi termasuk ayah dan ibu Brigadir J.

Hal baru pun terungkap dalam sidang kedua terdakwa Bharada E.
Mahareza Rizky membuat pengakuan tentang Bharada E.
Di awal sidang, majelis hakim menanyakan masing-masing pihak keluarga apakah mengenali Bharada E.
Majelis hakim lalu menanyakan Mahareza Rizky dan ia mengaku mengenali Bharada E.
"Kenal dengan terdakwa (Bharada E)?" tanya majelis hakim di PN Jaksel.
"Kenal yang mulia," jawab Reza.
Berikut daftar keluarga Brigadir J yang bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak
Dalam sidang ini, pihak keluarga dipertemukan langsung dengan Bharada E bersama kuasa hukumnya.
Momen Bharada E Bersimpuh

Sebelum sidang dimulai ada suatu momen yang tercipta.
Momen tersebut adalah Bharada E datang dihadapan kedua orang tua Brigadir J.
Bharada E tampak pilu sambil berlutut.
Setelah meminta maaf dan berlutut dihadapan kedua orang tua Brigadir J, Bharada E kembali duduk di samping Pengacaranya, Ronny Tapalessy.
Ditempat duduknya, air mata Bharada E tercurah.
Richard tampak sangat sedih.
Alasan Audio Sidang Dibisukan
Saat sidang tersebut berjalan, audio atau suara di dalam ruang sidang kerap kali dibisukan dalam tayangan langsung TV Pool yang disiarkan untuk masyarakat.
Perihal itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memberikan respons dengan menyatakan kalau itu merupakan kesepakatan antara pihak pengadilan dengan pihak TV Pool.
"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman tv pool, untuk keterangan saksi tidak ada live mas, atau (kalaupun ada) live tapi suara tidak ada," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/10/2022).
Saat ditanyakan soal alasan mendasar kenapa audio itu dibisukan, Djuyamto menyatakan kalau itu merupakan kewenangan majelis hakim.
"Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan," kata dia.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, audio tersebut dibisukan dalam sidang pemeriksaan terhadap saksi Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Audio atau suara pemeriksaan itu tidak terdengar di seluruh tayangan TV Pool atau tayangan streaming PN Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Fersianus/Theresia) (Tribunnews.com/Rizki/Dewi)
Artikel ini tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini: