Brigadir J Tewas
Bukan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Justru Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Bantah
Kamaruddin Simanjuntak menyebut otak pembunuhan Brigadir J merupakan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J tengah bergulir di persidangan.
Dalam persidangan itu terungkap jika Putri Chandrawathi ikut menyiapkan uang untuk para eksekutor yang terlibat dalam membunuh Brigadir J yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Rizky Rizal dan Kuat Maruf.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun menyebut otak pembunuhan Brigadir J merupakan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo.
Baca juga: Kebiasaan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Diungkap Kamaruddin: Bukan Orang Suci, Biasa Party

Kamaruddin Simanjuntak menilai, Putri Candrawathi pun pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berdasarkan ucapan Kamaruddin tersebut, Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah kliennya disebut jadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Tudingan yang menyebut Putri sebagai otak pembunuhan itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Febri pun membantah hal tersebut, ia memastikan pernyataan Kamaruddin tidak benar adanya.
Menurutnya, pernyataan kuasa hukum Brigadir J hanyalah asumsi belaka.
"Kami pastikan keliru, satu didakwaan sama sekali tidak disebutkan seperti itu, kalau dakwaan dibangun dengan asumsi-asumsi kami baca, apa yang disampaikan itu lebih asumtif lagi," kata Febri dalam program Dua Sisi TvOne, Kamis (20/10/2022).
Lanjut Febri menyinggung soal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.
Baca juga: Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, IPW Duga Isinya Terkait Gratifikasi Tambang

Peristiwa itu terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.
Menurut kuasa hukum Putri, peristiwa tersebut penting untuk diuraikan.
"Karena ada satu peristiwa penting yang dihilangkan dalam dakwaan, itu kami sampaikan di eksepsi kemarin."
"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tuturnya.
Febri pun menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.
Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.
Kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.
Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak setengah pingsan.
"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.
Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Putri Candrawathi sebagai otak di kasus tewasnya Brigadir J.
Kamaruddin mengungkap fakta-fakta terkait peran Putri Candrawathi dalam kasus ini.
Ia menyebut Putri turut merancang pembunuhan hingga menyiapkan uang untuk eksekutor yang membunuh Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR Desak Hakim Batalkan Dakwaan, Alasannya Tak Ikut Perampasan Nyawa Brigadir J

"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin, dikutip dari tayangan youTube tvOneNews, Selasa (18/10/2022).
Kamaruddin juga secara gamblang menyebut, Putri Candrawathi menggoda Brigadir J agar melakukan tindakan asusila untuk memenuhi hasratnya.
Namun niat Putri Candrawathi gagal hingga memprovokasi suaminya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Peran Putri pertama menggoda Yosua, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Yosua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," kata Kamaruddin.
Putri Candrwathi kemudian menelpon Ferdy Sambo dengan menyebut Brigadir J melakuakan tindakan kurang ajar.
Menurut Kamaruddin, frasa kurang ajar itu hanya sebuah kesimpulan Putri Candrawathi yang tidak jelas maknanya.
Pernyataan itu, kata Kamaruddin, justru dinilai sebagai bentuk provokasi pada Ferdy Sambo.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. "
"Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," tutur Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, pernyataan yang ia lontarkan itu juga diperkuat dengan tindakan Putri Candrwathi yang memanggil lagi Brigadir J ke kamar tidurnya.
Hal tersebut dinilai tak lazim, karena seorang korban pelecehan berani melakukan interaksi kembali dengan pelaku.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J dinilai sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya."
"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin.
Albertina Ho Sebut Permulaan Peristiwa Pembunuhan Brigadir J
Faktor munculnya tindak pidana perencanaan pembunuhan tidak terlepas dari persiapan, pertimbangan dan waktu.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho menjelaskan ketiga faktor tersebut akan menjadi penilaian hakim, apakah pelaku pembunuhan berencana memiliki cukup waktu untuk berpikir dengan tenang sebelum melakukan perbuatannya.
Baca juga: Sosok Albertina Ho, Hakim yang Tegas, Tertawa Saat Dengar Cuplikan Eksepsi Putri Chandrawathi

Hal inilah yang membedakan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan dengan pembunuhan biasa sebagaimana Pasal 338 KUHP.
Menurutnya dalam pembunuhan berencana secara berkelompok pelaku utama akan menyusun rancangan siapa akan melakukan apa.
Namun jika tindakan dilakukan secara individu, pelaku akan menyusun tahapan akan melakukan apa dan dengan apa melaksanakan aksinya.
Terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Albertina menilai tahapan pelaku melakukan perencanaan dimulai dari Jumat dini hari (8/7/2022) saat Ferdy Sambo mendapat telepon dari istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian dari sanalah dimulai rangkaian perencanaan hingga dan berakhir pembunuhan Brigadir J pada Jumat sore hari.
"Di sini hakim akan melihat apakah para terdakwa sudah mempunyai waktu yang cukup," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022).
Albertina menambahkan permulaan peristiwa pembunuhan Brigadir J adalah saat Putri Candrawathi menangis menghubungi Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com Kompas.tv
Baca Berita Tribun Manado disini: